Pengadaan Camera SMAN 2 Ngadirejo Melampaui Standar, Kepala Sekolah Masih Diam

oleh
oleh

PACITAN — Angka tidak bisa berbohong. Dan angka pada dokumen pengadaan nomor RUP 55575092 SMAN 2 Ngadirejo berbicara sangat gamblang: untuk pengadaan Camera peralatan studio film tercatat nominal Rp 23.968.000 , padahal harga spesifikasi Camera itu jauh diatas angka yang tertera dalam LKPP BPOPP tahun 2025 tersebut.

Pelanggaran ini bukan sekadar selisih harga. Ini pelanggaran tegas terhadap aturan yang mengikat setiap pengelola anggaran negara tanpa kecuali.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024, pengadaan barang/jasa harus berdasarkan harga yang ada dipasaran. Ketentuan ini bersifat batas tertinggi, tidak boleh dilewati, kecuali ada justifikasi tertulis yang sah dan dapat diverifikasi secara terbuka.

Dalam kasus ini, tidak ada penjelasan apa pun yang membenarkan harga hampir dua kali lipat dari standar resmi. Tidak ada spesifikasi tambahan, tidak ada standar khusus yang lebih tinggi, tidak ada alasan teknis yang dapat diterima akal sehat.

Berdasarkan hasil perbandingan,harga Kamera Prosummer dengan spesifikasi 24-3000 mm berkisar 7 – 14 jutaan.Namun,nilai pengadaan SMAN 2 Ngadirojo ini 2 kali lipat lebih tinggi.Ini bukan angka dugaan, bukan asumsi. Ini hasil perhitungan matematis langsung dari dokumen resmi yang tercatat di sistem pengadaan nasional.

Setiap rupiah yang dibayarkan melebihi batas standar adalah kerugian keuangan negara yang wajib dikembalikan.

Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Penerima Pengadaan Barang/Jasa di satuan pendidikan bertanggung jawab penuh atas kesesuaian seluruh proses, mulai dari perencanaan, penetapan harga, pemilihan penyedia, hingga pembayaran.

Sesuai Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022, Kepala Sekolah wajib memastikan kewajaran harga, spesifikasi, dan mutu barang yang diadakan. Dalam kasus ini, tidak ada pembandingan harga minimal dua penyedia, tidak ada rincian spesifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak ada kajian harga pasar yang membuktikan Rp23 juta untuk sebuah kamera adalah harga yang wajar.

Jika unsur kesengajaan terpenuhi, menetapkan harga di atas standar dengan mengetahui hal itu melanggar aturan — maka perbuatan ini dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menyalahgunakan kewenangan menimbulkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tidak ada alasan yang lebih sederhana namun lebih membebani tanggung jawab: Camera saja harganya berani digelembungkan melanggar aturan resmi. Jika untuk benda yang paling transparan ini saja terjadi pelanggaran yang begitu nyata, maka seluruh pengadaan di SMAN 2 Ngadirejo layak diaudit secara menyeluruh.

Kepala Sekolah tidak dapat mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain. Aturan tegas menyebut, pelaksana pengadaan di satuan pendidikan adalah Kepala Sekolah. Dan setiap tanda tangan yang membayarkan harga di atas standar negara adalah bukti pertanggungjawaban pribadi yang tidak bisa ditawar.

Hingga saat ini, Kepala SMAN 2 Ngadirojo yakni Maslachah masih belum ada jawaban yang jelas terkait hal ini. Untuk itu, masyarakat berharap pihak cabang dinas pendidikan kabupaten Pacitan untuk memberikan langkah yang tepat dalam menangani kasus seperti ini.

Selain BPOPP, realisasi anggaran BOS juga turut menjadi pertanyaan publik akan dugaan mark up serta manipulasi dalam laporan pertanggung jawabannya.Karena setiap kegiatan yang bersumber dari uang rakyat, wajib terbuka dan transparansi kepada masyarakat yang sudah membayar pajak untuk negara.

(Bersambung/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.