Pungli Di SMAN 3 Lamongan,Cerminan Buruk Pendidikan Di Jatim,Kepala Sekolah Memilih Diam

oleh
oleh

 

Lamongan,kabarpos.id – Praktik pungutan liar diduga terjadi di sejumlah sekolah SMA/SMK Negeri di wilayah kabupaten Lamongan.Hal ini, mencerminkan buruknya citra pendidikan yang ada di provinsi Jawa Timur ini dan tidak sejalan dengan instruksi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,di SMA Negeri 3 Lamongan,Wali murid baru diwajibkan membeli seragam hingga jutaan rupiah tanpa perincian tertulis, tanda terima sah, maupun dasar hukum yang jelas.Dari hasil investigasi, salah satu murid menyebut biaya saat masuk/SPMB kemarin mencapai jutaan rupiah.Biaya tersebut, untuk seragam dan uang sumbangan.

Pungutan ini berlangsung selama masa daftar ulang dan dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Pasal-pasal di dalamnya menegaskan bahwa pungutan di satuan pendidikan negeri harus bersifat sukarela, transparan, tidak memberatkan, dan memiliki dasar hukum yang sah.

Selain itu,SMAN 3 Lamongan yang merupakan Sekolah berbasis Negeri itu juga masih memungut iuran disetiap bulannya. Setiap murid harus membayar Ratusan ribu perbulan yang berkedok sumbangan dan kesepakatan walimurid dengan komite.

Biaya tersebut, dibebankan kepada wali murid tanpa ada dasar hukum yang jelas.Progam pemerintah pusat Sekolah TisTas (Gratis Tuntas)dan wajib belajar 12 tahun seolah hanya slogan tanpa ada penerapan yang sesuai dilapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah SMAN 3 Lamongan Purwanto masih belum memberikan keterangan resmi.Saat Dikonfirmasi beberapa kali,Dirinya memilih Bungkam.

Hal ini,dinilai bahwa pungutan yang dilakukan sekolah seolah sudah ada kongkalikong karena tidak ada tindakan tegas dari pihak dinas maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.

Bungkam nya Purwanto selaku Penanggungjawab SMAN 3 ini menambah ketidakpercayaan publik kepada aparatur pejabat pemerintah di tengah gonjang ganjing nya situasi ekonomi di negara kita saat ini.

Menurut salah satu aktivis pemerhati pendidikan provinsi Jatim menegaskan atas kekecewaan kinerja Dinas Pendidikan baik cabang dinas kabupaten Lamongan maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

“Tugas dan fungsi Dinas sebagai lembaga yang membawahi Sekolah-sekolah yang ada di Jawa Timur ini seolah menjadi lembaga yang nihil karena tidak adanya tindakan tegas terhadap aduan-aduan masyarakat terkait polemik pendidikan yang terjadi..” ungkap Fachrizal,SH Minggu (16/08/2026).

Jika terbukti, pungutan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 423 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda 500 juta rupiah.

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.