Terkait Bumdes Fiktif Turirejo,Maling Ayam Ditahan, Maling Uang Rakyat Seolah Dibiarkan

oleh
oleh

 

Gresik, kabarpos.id – Masyarakat Kabupaten Gresik saat ini merasa kecewa dengan sikap pejabat pemerintahan baik dari pihak Kecamatan Kedamean maupun Inspektorat Kabupaten Gresik terkait Bumdes Turirejo yang disebut-sebut fiktif dalam penyertaan modal 2025 kemarin.

Sebelumnya, masyarakat mempertanyakan monitoring evaluasi (monev) dari pihak Kecamatan yang seolah meloloskan LPJ penyertaan modal Bumdes senilai 250 juta di Desa Turirejo tersebut.

Beberapa kali awak media mencoba konfirmasi ke pihak-pihak terkait, masih menemui jalan buntu.Camat Kedamean tidak bisa menjelaskan secara detail pertanyaan wartawan.Pihak inspektorat pun hanya memberikan keterangan dan akan mengevaluasi permasalahan tersebut.

“sebagai tambahan info bahwa;
1.permasalahan / kasus tersebut sedang dalam proses penanganan APH / pengadilan, jadi semua pihak termasuk pemda juga harus taat azas dan menghormati proses yang sedang berlangsung
2. terkait dengan BUMDES ada regulasi dan pola pertanggungjawaban yang tidak sama persis dengan APBDesa, karena ada unsur usaha /bisnis dan permodalan sehingga ada mekanisme dan pembatasan terkait pembinaan atau pemeriksaan.
3. pemda termasuk inspektorat akan memonitor proses dan perkembangan permasalahan tersebut.” Kata Achmad Hadi selaku kepala inspektorat kabupaten Gresik saat dikonfirmasi senin (07/09/2026).

Hal ini, tentunya menjadikan kekecewaan bagi masyarakat khususnya warga kabupaten Gresik yang selalu taat bayar pajak tapi uang tersebut disalahgunakan oleh oknum pejabat yang nakal.

Berdasarkan investigasi dilapangan, Penyertaan Modal Bumdes tahun 2025 didesa Turirejo masih belum jelas kegiatannya.Laporan Pertanggung Jawaban yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait tentunya menjadi pertanyaan besar dibenak masyarakat.

Salah satu pentolan aktivis Jawa Timur Fahrizal,SH mengecam keras peristiwa yang terjadi di Kecamatan Kedamean ini.Dirinya kecewa terhadap sikap Aparat Penegak Hukum serta Pihak Kecamatan selaku Pembina Desa yang melakukan monev dilapangan yang seolah membisu.

” Saya kecewa terhadap aturan hukum di negara kita ini. Maling ayam saja langsung ditahan. Tapi kita lihat maling uang rakyat, seolah dibiarkan.Bahkan, Saat proses berjalanpun, paling sanksinya hanya mengembalikan.” Ujar Fahrizal, SH mengungkapkan kekecewaannya.

Kejadian yang menjadi sorotan publik di Kabupaten Gresik itu kini seolah menjadi bola liar yang tanpa arah. Dpmd, inspektorat, maupun APH diharapkan untuk bertindak tegas dan profesional sesuai tupoksinya.Pengaduan maupun aspirasi masyarakat sekecil apapun diharapkan bisa menjadi referensi maupun acuan untuk mengevaluasi fakta yang terjadi di dilapangan.

” Jangan kepada rakyat kecil saja hukum begitu tajam,tapi jika hukum itu melibatkan seorang pejabat,Hukum tersebut terlihat sangat tumpul untuk diterapkan.ibarat maling ayam,kalau ayamnya dikembalikan, tentunya pelaku tetap ditahan.Tapi kalau koruptor,jika uang dikembalikan,pelaku bisa hidup bebas dan berkeliaran.” Pungkas mantan aktivis reformasi tersebut menyampaikan aspirasinya.

(Bersambung/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.