GRESIK – Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terhadap Camat Kedamean, Kabupaten Gresik, Irwanto menemui jalan buntu. Saat dimintai keterangan terkait realisasi anggaran BUMDES Desa Turirejo yang diduga fiktif, sang camat memilih bungkam, terkesan menghindar dari sorotan publik.
Kejadian itu terjadi saat awak media mencoba mengonfirmasi Camat Irwanto sejak kemarin. Namun, Upaya lanjutan melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga tak membuahkan hasil.sabtu (5/5/26).
Penyertaan modal untuk BUMDES Desa Turirejo belakangan menjadi sorotan Anggaran 250 juta tersebut diduga digunakan Pak Kades Surianto untuk kepentingan pribadinya,Uang yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025 itu dibuat untuk memuluskan anaknya agar diterima menjadi ASN di lingkup Pemkab Gresik.
Namun,saat dikonfirmasi wartawan,Pihak Kades maupun Camat Kedamean memilih diam tanpa kejelasan.Masyarakt kini kecewa harus mengadu ke mana lagi jika pejabat yang berwenang saja bungkam saat masyarakat butuh kejelasan.
“Kalau pihak kecamatan saja diam, siapa yang bisa menjamin anggaran desa digunakan dengan benar?” ujar salah satu tokoh aktivis Jawa Timur, Fahri,SH.
Sikap tertutup pejabat publik terhadap media dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebutkan bahwa badan publik, dalam hal ini pejabat pemerintah, wajib memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada publik.
Jika pejabat publik sengaja menghalangi pemberian informasi yang seharusnya terbuka, mereka bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau bahkan pemecatan. Pasal 52 dari undang-undang yang sama menyebutkan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan keterbukaan informasi, pejabat yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif, yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara, atau pemecatan.
Desakan agar Inspektorat Kabupaten Gresik turun tangan mulai terdengar. Warga berharap ada audit menyeluruh atas seluruh realisasi kegiatan Dana Desa di Turirejo ini, termasuk menelusuri peran dan pengawasan dari unsur monev kecamatan.
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN juga menyatakan bahwa pejabat negara yang tidak transparan dapat dikenakan tindakan disiplin atau hukum jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.
Sampai berita ini ditulis, Camat Kedamean Irwanto maupun Kepala Desa Turirejo Surianto belum memberikan tanggapan apapun. Harapan masyarakat pihak inspektorat Kabupaten Gresik serta APH terkait turun untuk melakukan sidak agar polemik ini menjadi terang benderang kepada masyarakat.
(Bersambung/Red)





