Gresik, kabarpos.id — Pemotongan PIP di sekolah dasar UPT SDN 248 Gresik yang berada di Desa Mojopurogede Kecamatan Bungah saat ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Pasalnya,Siswa yang menerima PIP di bulan Agustus kemarin,tidak sepenuhnya di terima oleh walimurid.Menurut informasi yang berkembang, walimurid yang sudah mengambil bantuan Program Indonesia Pintar tersebut lngsung dikumpulkan pihak sekolah dan meminta uang tersebut untuk membayar seragam.
Dari 450 ribu yang diambil, walimurid hanya disisakan 100 ribu.Padahal,sesuai aturan yang ada, bantuan PIP murni untuk kebutuhan siswa.Sekolah tidak boleh mengatur, mengarahkan,bahkan meminta uang bantuan pemerintah pusat ini.
Padahal,pembelian seragam sudah dibelanjakan melalui APBD Daerah Kabupaten Gresik pada tahun 2025 kemarin.Tapi, pemotongan PIP di UPT SDN 248 ini tentunya melanggar aturan dan undang-undang yang ada.
Pertanyaan dasarnya tidak dapat dihindari:
Jika dana PIP merupakan hak siswa, mengapa ada dugaan pemotongan? Jika dana dikumpulkan, siapa yang mengumpulkan dan atas dasar kewenangan apa? Dan ke mana dana tersebut kemudian mengalir?
Hingga saat ini, Kepala Sekolah Asiyah belum bisa dihubungi.Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Hermawan saat dikonfirmasi mengatakan jika dinas sudah memanggil yang bersangkutan dan uang sudah dikembalikan.
Namun, masyarakat merasa kecewa jika hanya mengembalikan uang, pelaku tetap dibiarkan.Salah satu aktivis pemerhati pendidikan mengecam keras peristiwa ini.
“Jika maling ayam, ayamnya dikembalikan, pelaku tetap ditahan.Masak yang maling uang negara, uangnya dikembalikan pelaku nya bebas berkeliaran?” Kata Fahrizal menanggapi hal ini.
Publik kini berharap langkah tegas dari dinas pendidikan kabupaten Gresik untuk memberikan sanksi tegas bagi Asiyah selaku Penanggungjawab UPT SDN 248 ini.Selain itu, pelanggaran undang-undang yang sudah dilakukan juga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Bersambung/Red)








