Lamongan, kabarpos.id – Dugaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) fiktif mencuat di Dusun Gendot, Desa Sarirejo, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan. Proyek senilai Rp20 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 itu tercatat telah selesai dalam dokumen pertanggungjawaban. Namun, hasil penelusuran di lapangan belum menemukan enam titik PJU sebagaimana tercantum dalam dokumen kegiatan.
Pemeriksaan di lokasi tidak menemukan tiang PJU, lampu, jaringan listrik, maupun instalasi pendukung lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara dokumen administrasi dan fakta di lapangan yang memerlukan penjelasan dari pemerintah desa.
Pengelolaan Dana Desa wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Seluruh regulasi tersebut mengharuskan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik.
Apabila hasil pemeriksaan aparat yang berwenang membuktikan adanya pekerjaan yang dilaporkan selesai tetapi tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, perkara tersebut dapat dikaji berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.
Hingga berita ini disusun, media masih mengupayakan konfirmasi kepada Kepala Desa Sarirejo Nafis Faisol guna memperoleh penjelasan atas perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dan kondisi fisik di lapangan.Namun,Kepala Desa memilih bungkam.selasa (07/07/2026).
Publik kini berharap ada tindakan tegas baik dari DPMD maupun inspektorat Kabupaten Lamongan untuk turun melakukan audit forensik secara transparansi agar polemik tersebut ada titik terang.
Peristiwa ini menjadikan kekecewaan yang mendalam bagi rakyat yang susah payah bayar pajak tapi kinerja pejabat pemerintahannya hanya mementingkan kepentingan pribadi.
Selain itu, kepala desa Sarirejo ini juga bisa dijerat UU KUHP pasal 263 yang menyangkut pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
Hak jawab akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Bersambung/Red)







