Izin Milik Anak, Yang Nyuntik Pasien Bapaknya, Regulasi Kesehatan di Gresik Diinjak‑injak,Fungsi Dinkes Dipertanyakan

oleh
oleh
GRESIK , kabarpos.id – Di Kecamatan Driyorejo, papan nama resmi terpasang mencolok: “Praktik Dokter Umum dr. Olevia Bebby Pradytha”, lengkap nomor izin, jadwal harian, dan jam operasional. Bagi masyarakat, tulisan itu adalah bukti sah pelayanan medis yang berizin negara. Namun di balik papan itu, aturan hukum yang seharusnya menjaga keselamatan pasien justru diabaikan sepenuhnya.
Pemantauan di lapangan membuktikan bahwa yang setiap kerap memeriksa, meresepkan, hingga melakukan penyuntikan bukanlah dokter pemilik izin tersebut. Yang beroperasi penuh adalah ayahnya, dikenal sebagai Mantri Salam, mantan tenaga kesehatan yang kini tidak memiliki Surat Izin Praktik, bukan dokter, dan sama sekali tidak berwenang menjalankan tindakan medis.
Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindakan nyata menginjak‑injak regulasi negara. UU Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 76 ayat 1 tegas melarang siapa pun yang bukan tenaga kesehatan berwenang melakukan pekerjaan medis, dengan ancaman penjara hingga lima tahun atau denda Rp500 juta. UU Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 13 juga mewajibkan Surat Izin Praktik sebagai syarat mutlak praktik kedokteran.
Menggunakan izin anak untuk menutupi praktik orang lain yang tidak memenuhi syarat sama saja dengan memanipulasi kepercayaan publik dan menempatkan nyawa masyarakat dalam risiko penanganan medis.
Yang paling mempertanyakan adalah sikap Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dan Puskesmas Driyorejo. Sebagai pengawas utama, mereka seharusnya menjadi benteng pelindung aturan dan keselamatan pasien. Namun praktik ilegal ini berjalan terang‑terangan,terjadwal rutin, tanpa ada pemeriksaan, teguran, atau penindakan sedikit pun.
Menertibkan praktik ilegal saja Dinkes tidak mampu, apalagi terkait hal besar. Di sini terlihat jelas: regulasi yang sudah ada tidak berfungsi karena pengawasan yang lemah, seolah membiarkan hukum diinjak‑injak begitu saja di wilayah ini.
Masyarakat kini menuntut jawaban tegas: mengapa aturan yang jelas bisa dilanggar berulang kali tanpa konsekuensi? Bagaimana mekanisme pengawasan yang dijalankan selama ini? Penyelidikan mendalam dan penindakan tegas mutlak diperlukan agar regulasi kesehatan kembali dihormati, dan perlindungan bagi warga Gresik benar‑benar ditegakkan.
Hingga berita ini ditulis,belum ada klarifikasi resmi dari pihak Puskesmas Driyorejo,Dinas Kesehatan Gresik,maupun pihak pemilik praktek.Dikonfirmasi lewat seluler.Pihak-pihak tersebut memilih bungkam.
(Bersambung/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.