Walikota Eri Cahyadi Kecolongan, SMP Negeri 10 Surabaya Pungut Rp20.000 per Siswa Setiap Bulan Untuk Kegiatan Ekstrakurikuler

oleh
oleh

Surabaya, kabarpos.id – Di tengah komitmen Pemerintah Kota Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi untuk mewujudkan pendidikan gratis dan bebas pungutan, terungkap adanya praktik pemungutan dana rutin di lingkungan sekolah negeri. SMP Negeri 10 Surabaya yang menaungi kurang lebih 957 orang siswa memberlakukan kewajiban pembayaran kas sebesar Rp20.000 per siswa setiap bulannya untuk kegiatan ekstrakurikuler.

Pihak sekolah menyampaikan bahwa dana yang dikumpulkan tersebut diperuntukkan antara lain untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler serta menutupi kebutuhan operasional dan personal sekolah. Jika dihitung secara akumulatif, pungutan ini berpotensi menghimpun dana hingga puluhan juta setiap bulan,dan mencapai ratusan juta dalam satu tahun ajaran.

Padahal,dalam laporan online monitoring sistem (OMSPAN) pada tahun 2025 tercatat anggaran 295.434.974 untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler di tahap 1 nya.

Kepala Sekolah SMPN 10 Surabaya yakni Rumadi saat dikonfirmasi Jumat (18/06/2026) mengaku jika biaya tersebut diperuntukkan untuk sewa lapangan untuk kegiatan ekstra sepak bola dan basket.Ditanya besaran iuran tersebut.Rumadi seolah menghindar.

“Itu urusannya pelatih sama kesiswaan mas.Saya gak tau berapa-berapanya.” Kata Rumadi.

Terpisah,salah satu siswa SMPN 10 surabaya saat ditanya mengatakan jika dirinya setiap bulan disuruh membayar khas 20 ribu perbulan.Hal ini tentunya tidak senada dengan pengakuan kepala sekolah.

“Tiap bulan bayar khas 20 ribu,ada grupnya.Satu grup anggota nya banyak.Dan uang khas itu katanya buat beli bola kalau sudah rusak.Sewa lapangan untuk kegiatan sepakbolanya.” Ungkap (R) yang merupakan salah satu siswa SMPN 10 surabaya kelas VIII.

Kebijakan tersebut secara jelas tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kegiatan ekstrakurikuler, pengadaan peralatan pendukung, serta kebutuhan operasional sekolah merupakan komponen pembiayaan yang telah dialokasikan dan ditanggung sepenuhnya oleh anggaran negara.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2023 secara tegas melarang segala bentuk pungutan yang bersifat wajib di satuan pendidikan negeri. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum tertulis, tidak melalui mekanisme musyawarah komite sekolah, dan belum mendapat persetujuan resmi dari Dinas Pendidikan setempat, dikategorikan sebagai pungutan tidak sah atau pungutan liar.

Dengan demikian, pungutan sebesar Rp20.000 per bulan yang diberlakukan secara mengikat kepada seluruh siswa di SMP Negeri 10 Surabaya dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat, mengingat tujuan penggunaannya justru sudah menjadi tanggungan dana BOS yang diterima sekolah setiap tahunnya.

Praktik ini menjadi sorotan mengingat pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan di wilayah Kota Surabaya berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan internal yang berjalan selama ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum menyampaikan dokumen resmi yang menjadi dasar penetapan kewajiban pembayaran tersebut. Pihak Dinas Pendidikan Kota Surabaya maupun Wali Kota Eri Cahyadi juga belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Masyarakat menantikan langkah penegakan aturan agar hak siswa mendapatkan pendidikan tanpa beban biaya tambahan dapat terjamin sepenuhnya.(Bersambung/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.