
BKK Desa Mojotengah Dinilai Langgar Aturan Swakelola, Inspektorat Kab Jombang Wajib Turun
Jombang, kabarpos.id – Pengakuan Kepala Desa Mojotengah Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang yakni Widya Susandi yang mengaku bahwa pekerjaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2025 dikerjakan oleh Pokmas dan “keponakan Pak Sigit”, serta disebut melibatkan orang Mojosari, memunculkan persoalan serius dalam tata kelola keuangan desa.
Jika benar pekerjaan swakelola dilaksanakan oleh pihak luar desa tanpa mekanisme resmi, maka itu berpotensi melanggar aturan pengadaan dan diduga kuat melenceng dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Saat dikonfirmasi selasa (17/02/2026) terkait proyek JUT yang bersumber dari keuangan APBD Pemkab Jombang tahun 2025 senilai 100 juta.Pernyataan Kades menuai kontroversi di kalangan publik.
“Tidak cuman masyarakat yg ngerjakan orang Mojosari gak pernah saya pihak ketiga kebetulan yg ngerjakan itu pokmas sama keponakan pak sigit.” Ungkap Widya Susandi melalui pesan WhatsApp nya.
Pernyataan tersebut, menjadi sorotan didunia birokrasi kabupaten Jombang saat ini.Pekerjaan yang seharusnya Padat Karya (Swakelola) justru tidak diterapkan sama sekali dlam kegiatan tersebut.
Menurut salah satu aktivis dari Surabaya, mengatakan Regulasi yang Dilanggar adalah Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, Swakelola tipe IV wajib dikerjakan kelompok masyarakat setempat. Tidak boleh dialihkan ke pihak ketiga secara terselubung.
” Harus ada SK, struktur pelaksana, dan pengawasan KPA. Jika pelaksana bukan warga desa atau tidak memiliki dasar administrasi yang sah, maka status swakelola gugur.” Kata Hadi Sulistyo, SH menjelaskan kepada awak media.
Selain itu,Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kepala desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tanggung jawab tidak bisa dialihkan ke Pokmas. Semua pelaksanaan dan pertanggungjawaban melekat pada kepala desa.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala desa wajib menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas konflik kepentingan. Penyebutan “keponakan Pak Sigit” tanpa penjelasan status hukum membuka dugaan konflik kepentingan jika tidak melalui mekanisme sah.
Jika terdapat penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan desa, maka dapat masuk dalam konstruksi: Pasal 3 UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001). Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara 1–20 tahun dan denda. Subjek hukum utama dalam perkara pengelolaan keuangan desa adalah Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Titik Kritis yang Wajib Dijawab Kepala Desa,
– Di mana SK Pokmas dan struktur pelaksana?
– Siapa “Pak Sigit” dan apa kapasitas hukumnya?
– Mengapa pelaksana disebut dari Mojosari?
– Apakah ada dokumen pertanggungjawaban teknis dan keuangan?
Jika dokumen lengkap dan prosedur sesuai aturan, tidak ada persoalan. Namun jika tidak, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bisa masuk wilayah pidana. Publik berhak tahu secara rinci proses kegiatan yang bersumber dari uang rakyat tersebut.
(Bersambung/Red)



