Serapan 96 Persen, Fisik Baru 10 Persen: Proyek Jembatan BKK Sroyo Diduga Menyimpang dari Perbup dan Regulasi Keuangan Daerah
3 mins read

Serapan 96 Persen, Fisik Baru 10 Persen: Proyek Jembatan BKK Sroyo Diduga Menyimpang dari Perbup dan Regulasi Keuangan Daerah

 

Bojonegoro, kabarpos.id – Proyek Jembatan dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2025 di Desa Sroyo, Kecamatan Kanor, memasuki wilayah deviasi serius setelah pemerintah desa melaporkan serapan anggaran hampir 96 persen, sementara progres fisik di lapangan baru mencapai sekitar 10 persen. Perbedaan ekstrem ini bukan sekadar kejanggalan, tetapi indikasi pelanggaran mekanisme pengelolaan BKK sebagaimana diatur dalam regulasi resmi pemerintah.

Serapan Melejit, Fisik Mandek: Bertentangan dengan Perbup 13/2024, Kabupaten Bojonegoro telah menetapkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Desa yang Bersifat Khusus (BKK). Perbup ini mengatur tegas bahwa Realisasi anggaran BKK harus sejalan dengan capaian output fisik.

Opname verifikasi dilakukan berdasarkan volume pekerjaan yang sudah terpasang, bukan berdasarkan banyaknya material yang sudah dibeli.

Dengan demikian, pola serapan 96 persen tanpa progres fisik memadai bertentangan langsung dengan Perbup yang menjadi dasar administratif seluruh BKK di Bojonegoro.

UU Desa Mengharuskan Akuntabilitas, Bukan Alasan Teknis yang Lemah, Pernyataan Kepala Desa Sroyo yang menyebut “genangan air” sebagai penyebab mandeknya pembangunan tidak memiliki dasar hukum maupun dasar keilmuan konstruksi.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (diubah dengan UU 3/2024) menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa, termasuk penggunaan dana BKK wajib memenuhi prinsip Efektif dan efisien, Transparan, Akuntabel dan Didasarkan pada program kerja yang dapat diverifikasi fisik.

UU Desa tidak mengenal konsep “serapan anggaran hampir habis tanpa output”, karena realisasi harus berbanding lurus dengan pekerjaan nyata. Artinya, kondisi Sroyo secara hukum bertentangan dengan asas akuntabilitas UU Desa.

Selain itu, Permendagri 77/2020 menegaskan Realisasi Diakui Jika Ada Output Terukur, Regulasi yang lebih tinggi lagi, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan Realisasi anggaran hanya dapat diakui jika menghasilkan output sesuai rencana kegiatan.

Dokumen pembelanjaan atau faktur material tidak dapat menggantikan bukti fisik, Opname dan verifikasi dilakukan berdasarkan volume pekerjaan, bukan transaksi pembelian.

Dengan progres fisik hanya 10 persen, tetapi penyerapan anggaran hampir seluruhnya, pelaksanaan BKK Sroyo berada dalam kategori tidak sesuai ketentuan teknis keuangan daerah.

Kepala Desa Wajib Menjelaskan, Bukan Sekadar Klaim “Sesuai Juknis”, Ahmad Yuri sebelumnya menyatakan bahwa proyek telah mengikuti juknis dan sudah dikoordinasikan dengan kecamatan, PU, dan Inspektorat. Namun pernyataan tersebut runtuh jika dihadapkan pada regulasi yang berlaku, karena Tidak ada aturan BKK yang membenarkan serapan hampir penuh tanpa progres fisik signifikan.

Tidak ada juknis BKK yang membolehkan belanja material hampir 100 persen ketika struktur utama belum dikerjakan. Tidak ada mekanisme opname yang dapat menerima laporan fiktif atau volume kosong.

Dengan demikian, pernyataan Kepala Desa bukan hanya tidak relevan, tetapi justru menegaskan ketidakpatuhan terhadap regulasi dasar.

Jika diuji berdasarkan Perbup 13/2024, UU Desa, dan Permendagri 77/2020, maka kondisi proyek Jembatan BKK Sroyo menunjukkan Ketidaksesuaian antara serapan anggaran dan fisik, Potensi pelanggaran prinsip akuntabilitas, Penerapan teknis yang tidak memenuhi standar hukum dan Pernyataan Kepala Desa yang tidak memiliki dasar regulatif.

Dalam konstruksi publik, yang dihitung bukan narasi, bukan koordinasi, dan bukan faktur material.
Hanya volume fisik terpasang yang menentukan legalitas realisasi anggaran.

Proyek jembatan Sroyo pada titik ini bukan menunjukkan keberhasilan, tetapi indikasi penyimpangan yang wajib ditindak melalui mekanisme audit regulatif.

Tim investigasi awak media sekaligus beberapa pentolan aktivis Jawa Timur sepakat untuk mengawal pekerjaan Jembatan di Desa Sroyo tersebut sampai selesai.jika nanti sudah di monev dan masa uji pakai proyek tersebut sudah jatuh tempo dan ditemukan adanya dugaan Mark up maupun prosedur yang menyimpang, Pentolan LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) siap mengusut tuntas pekerjaan tersebut sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

(Bersambung/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *