Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Palangka Raya, Polda Kalteng berupaya untuk memperkuat hubungan kerjasamanya dengan pihak-pihak eksternal pada wilayah hukumnya, sebagai wujud implementasi Program Quick Wins Presisi.
Penguatan kerjasama tersebut seperti halnya saat menyambut kunjungan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/11/2022) pagi.
Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. dengan didampingi Wakapolresta dan Kasat Reskrim pun menyambut secara langsung kedatangan rombongan tersebut, yang dipimpin oleh Kepala OJK Kalteng, Otto Fitriandy.
“Selamat datang Kepala OJK Kalteng, Bapak Otto Fitriandy beserta rombongan di Mapolresta Palangka Raya, kami tentunya sangat mengapresiasi kunjungan yang bapak lakukan ini,” ucap Kapolresta menyambut kunjungan tersebut.
Setelah menyambut kedatangan tersebut, Kapolresta dan para Pejabat Utama (PJU) bersama Ketua OJK Kalteng pun berkoordinasi guna membahas upaya bersama untuk mewujudkan industri dan sektor jasa keuangan di Kota Palangka Raya yang sehat.
“Kami selaku aparat penegak hukum tentunya akan sangat mendukung tugas dan fungsi dari OJK untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan,” ungkap Kombes Pol. Budi.
“Baik itu di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), yang diharapkan mampu terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel sehingga dapat tumbuh secara berkelanjutan serta stabil,” lanjutnya.
Dukungan itu pun diungkapkannya mengingat kelarasan dari salah satu tujuan dibentuknya OJK sebagai lembaga independen untuk melindungi hak konsumen dan masyarakat, sebagaimana tugas pokok Polri yakni menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Dirinya menerangkan, selain keselarasan untuk melindungi kepentingan masyarakat, hubungan sinergitas antara Polri dan Lembaga OJK pun memang selama ini telah terjalin khususnya dalam hal penegakkan hukum.
“Sinergitas antara Polri dan OJK selama ini memang telah terjalin dalam hal penegakkan hukum, diantaranya seperti pencegahan hingga penanganan Tindak Pidana Korupsi di Sektor Jasa Keuangan, layanan pinjam meminjam uang ilegal dan inventasi bodong,” terangnya.
“Di zaman modernisasi teknologi saat ini, telah banyak masyarakat yang tertipu dan menjadi korban dari kasus pinjol ilegal dan investasi bodong, oleh karena itulah sinergitas ini akan terus kami lakukan demi mencegah serta menanganinya,” tambahnya.
Setelah berkoordinasi terkait beberapa hal tersebut, pihak Polresta Palangka Raya dan OJK Provinsi Kalteng pun menyatakan komitmen bersama demi kepentingan masyarakat di wilayahnya.
“Polresta Palangka Raya beserta jajaran dan OJK Provinsi Kalteng akan terus berjuang untuk melindungi masyarakat agar terhindar menjadi korban Fintech Peer-To-Peer Lending atau pinjaman uang ilegal dan investasi bodong,” pungkas Budi. (pm)