SMP Negeri 1 Deket: Kepala Sekolah Langgar Wewenang, Pakai Nama Negara Galang Dana

oleh
oleh

Lamongan ,kabarpos.id – Lewat akun resminya, SMP Negeri 1 Deket mengajukan permohonan sumbangan Rp200 juta untuk pembangunan tahap kedua Musholla At‑Tarbiyah, lengkap dengan nomor rekening tersendiri.

Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 4 dan 5, tugas menghimpun dana adalah hak dan tugas eksklusif Komite Sekolah, bukan wewenang Kepala Sekolah maupun staf sekolah. Menggunakan nama, logo, dan sarana resmi negara tanpa keputusan rapat Komite atau surat penyerahan tugas yang sah, secara nyata melanggar pembagian wewenang.

Hal ini dipertegas Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025, yang melarang tegas pemakaian fasilitas sekolah negeri untuk penggalangan dana tanpa izin tertulis dan pengawasan Dinas Pendidikan. Menempatkan dana di rekening terpisah namun dipromosikan atas nama sekolah menimbulkan ketidakjelasan pertanggungjawaban, bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan dana sosial.

Selaku penanggung jawab tertinggi, Kepala Sekolah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum. Ia tidak memiliki dasar sah untuk mengambil alih tugas Komite, sekaligus mempertaruhkan aset dan nama negara.

Tanpa bukti rapat, izin resmi, dan pembukuan yang jelas, tindakannya terbuka dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan aset negara, serta pelanggaran tata kelola yang berisiko menimbulkan sanksi administratif hingga proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.