Blitar, kabarpos.id – Pemerintah Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar,memastikan bahwa seluruh program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun BKK (Bantuan keuangan khusus) Tahun Anggaran 2024/2025 telah dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai petunjuk teknis (juknis) serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Desa Kawedusan ,Ahmad Faried menegaskan bahwa tidak ada satu pun kegiatan yang ditutupi atau dilakukan secara sembunyi-sembunyi, seluruh kegiatan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, telah disepakati bersama masyarakat dan tertuang dalam dokumen resmi APBDes.
“Semua sudah kita Realisasikan mas, Pemdes kawedusan selalu transparan kok kepada siapapun.Penggunaan Dana Desa juga sudah sesuai aturan dan regulasi nya. ” Ungkap Ahmad Faried Jumat (13/02/2026).
Masih kata kepala desa kawedusan,beliau juga membeberkan beberapa kegiatan realisasi anggaran yang bersumber dari Dana Desa tersebut, termasuk Penyertaan Modal Bumdes yang sudah direalisasikan untuk Peternakan Itik dan kolam Lele.Kegiatan tersebut juga sudah memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat setempat.
Sebagaimana tertuang dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, penggunaan Dana Desa harus diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, berdasarkan hasil musyawarah desa (musdes).
Pemerintah Desa Kawedusan juga menyatakan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan telah diawasi secara berlapis oleh BPD, pendamping desa, dan pihak APIP Kabupaten Blitar.
Ditangan Ahmad Faried, Masyarakat Desa Kawedusan mengakui bahwa kinerja beliau layak untuk diapresiasi.Desa Kawedusan kini kian maju .Baik dalam bidang infrastruktur, UMKM,Pertanian,dan kesejahteraan masyarakatnya.
“Jabatan ini adalah amanah, Pemdes kawedusan komitmen untuk tetap transparansi dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada siapapun yang ingin konfirmasi terkait kegiatan Desa kami.” Tutup Ahmad Faried (Red)
