PUTR Gresik Bantah Dugaan Pengadaan Fiktif Rp21 Miliar Dinas PUTR Tegaskan Pengadaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan dan Memiliki Dokumen Pertanggungjawaban

oleh
oleh

 

GRESIK, kabarpos.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pengadaan dengan nilai sekitar Rp21 miliar yang sebelumnya disebut-sebut perlu ditelusuri karena adanya dugaan transaksi fiktif.

Pihak PUTR Gresik membantah adanya dugaan pengadaan fiktif sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan. Menurut pihak dinas, kegiatan pengadaan dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditentukan dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dinas PUTR menegaskan bahwa setiap kegiatan pengadaan memiliki tahapan administrasi dan dokumen pendukung sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.

“Pengadaan tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Tidak benar apabila kemudian kegiatan tersebut disebut sebagai transaksi fiktif tanpa adanya hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang,” demikian klarifikasi pihak PUTR Gresik.

Pihaknya juga menyatakan bahwa proses pengadaan tidak hanya didasarkan pada transaksi pembayaran, tetapi melalui tahapan perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan atau pengadaan, pemeriksaan hasil, hingga pertanggungjawaban administrasi.

Karena itu, pihak PUTR meminta agar informasi mengenai pengadaan tersebut tidak disimpulkan sebagai penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan secara resmi dan menyeluruh.

Menurutnya, apabila ada pihak yang menemukan dugaan ketidaksesuaian, pihak tersebut dipersilakan menyampaikan data dan bukti kepada instansi pengawasan agar dapat dilakukan verifikasi.

Dinas PUTR Gresik juga menyatakan siap memberikan dokumen yang diperlukan kepada lembaga pemeriksa sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak PUTR berharap pemberitaan mengenai penggunaan anggaran pemerintah tetap mengedepankan asas akurasi, keberimbangan, konfirmasi dan praduga tak bersalah, sehingga informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Dinas PUTR Gresik menegaskan bahwa tidak terdapat dasar untuk menyebut pengadaan tersebut sebagai transaksi fiktif hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.

Kabarpos.id memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas PUTR Gresik sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.