NGANJUK, kabarpos.id – Janji program pendidikan gratis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali dipertanyakan setelah dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di SMAN 1 Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
Sekolah yang seharusnya membebaskan biaya operasional bagi para siswa ini dilaporkan masih membebankan tarif bulanan dan biaya investasi uang gedung yang nilainya mencapai jutaan rupiah dan iuran bulanan yang nilainya kisaran puluhan hingga ratusan ribu meresahkan sejumlah wali murid.
Berdasarkan investigasi di lapangan dan laporan dari sejumlah wali murid, para siswa di SMAN 1 Rejoso diduga masih dikenakan biaya SPP bulanan sebesar Rp70.000 hingga kisaran Rp 100.000.
Tidak hanya itu, beban berat juga dirasakan oleh orang tua siswa baru yang diwajibkan membayar uang gedung atau sumbangan investasi dengan nilai minimal Rp1.000.000 hingga Rp 1.500.000 per siswa.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan bahwa tarikan tersebut diumumkan sebagai sumbangan, namun dalam praktiknya memiliki sifat mengikat dan ditentukan batas minimalnya.
“Kemarin dapat himbauan dari pihak sekolah katanya akhir bulan September ini disuruh melunasi.Kalau nggak anak saya gak dapat kartu ujian.” Cetus salah satu walimurid.kamis (01/10/2026).
Menanggapi ramainya isu ini, beberapa pengamat hukum dan pendidikan menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar pada nominal angka yang ditarik dari siswa. Hal krusial yang harus diuji secara hukum adalah dasar penetapan regulasi, sifat pembayaran yang memaksa, aktor yang menetapkan, serta mekanisme penghimpunan dana tersebut.
Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, segala bentuk pungutan yang ditentukan nominal dan batas waktunya di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah adalah bentuk pelanggaran berat atau dikategorikan sebagai pungli.
Hingga berita ini diturunkan, gelombang desakan dari masyarakat dan aliansi peduli pendidikan terus mengalir agar Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Nganjuk segera turun tangan melakukan sidak dan evaluasi total terhadap manajemen SMAN 1 Rejoso.
Berdasarkan pengakuan walimurid,ada beberapa kegiatan yang dinilai pungli,Uang sumbangan (SPP),uang investasi (uang gedung),uang PHBN, serta uang kalender.
Saat ini,Masyarakat berharap adanya transparansi penuh dan tindakan tegas agar komitmen sekolah gratis tidak sekadar menjadi slogan politik, melainkan fakta nyata yang melindungi hak belajar anak bangsa tanpa diskriminasi ekonomi.
Hingga saat ini, Kepala SMAN 1 Rejoso Nurhadi belum bisa menjelaskan terkait legalitas pungutan yang mengikat waktu dan nominal tersebut.Viralnya bukti chat WhatsApp oleh pihak sekolah yang menghimbau untuk melunasi di akhir bulan September kemarin, merupakan suatu bukti nyata jika sumbangan yang terjadi di SMAN 1 Rejoso ini bukanlah sukarela tetapi masuk kategori pungutan.
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang diminta turun untuk melakukan tindakan tegas terhadap kejadian ini.
Pentolan aktivis Surabaya Fachrizal,SH menegaskan bahwa sumbangan hanyalah tameng untuk sekolah melakukan pungli.Fakta dilapangan,pungutan tersebut masih ada paksaan dari pihak sekolah.
“Bukti chat WhatsApp sudah ada, pengakuan walimurid juga jelas.APH harus berani bertindak sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku di negara kita ini.” Ungkap Fahrizal.
(Bersambung/Red)






