Mojokerto, kabarpos.id – Polemik tercoreng nya dunia Pendidikan Jawa Timur mencuat di SMA Negeri 1 Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.Publik mempertanyakan praktik penjualan kain seragam sekolah dengan harga mencapai jutaan rupiah dengan mengatasnamakan itu penjualan koperasi sekolah.
Tak berhenti di situ, sejumlah orang tua siswa juga mengungkap adanya pungutan lain. Mereka menyebutkan kewajiban uang komite berkedok sumbangan,uang pendaftaran,serta iuran kas tiap Minggu masih saja terjadi di Sekolah berbasis negeri tersebut.
Beban ini menimbulkan keresahan karena dirasa memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas serta menandakan runtuhnya slogan pendidikan Tistas yang diucapkan Gubernur Jatim saat menyampaikan ke publik.
Saat awak media konfirmasi ke pihak sekolah,kamis (16/07/2026).Kepala Sekolah SMAN 1 Dawarblandong Edy Sucahyono sangat sulit ditemui.Saat awak media mencoba datang, selalu dihadang di pos satpam dengan alasan yang bersangkutan lagi dinas luar.
Sementara itu,Waka Humas Ikke Saat ditanya tentang iuran tersebut,belum ada jawaban pasti tentang payung hukum dan legalitas resmi dari pungutan dan penjualan seragam yang ada di SMAN 1 Dawarblandong ini.
Berdasarkan hasil investigasi awak media,Salah satu wali murid membeberkan jelas apa saja yang harus dibayar saat anaknya ingin masuk ke sekolah tersebut.
“Kemarin bayar seragam 1,5 juta,uang pendaftaran 700 ribu,Iuran dan tabungan wajib 225 ribu per bulan, serta uang kas 5 ribu tiap Minggu nya.” Ungkap walimurid yang enggan disebutkan namanya itu kepada awak media.
Fakta ini, jelas berseberangan dengan jargon “pendidikan gratis” yang selama ini dikampanyekan Pemerintah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Dengan adanya penjualan kain seragam jutaan rupiah dan pungutan uang sukarela ratusan ribu perbulannya. publik menilai janji pendidikan gratis hanya sebatas isapan jempol.
Kasus di SMA Negeri 1 Dawarblandong ini menjadi potret telanjang bagaimana regulasi pemerintah dan praktik di lapangan masih berbenturan. Masyarakat kini menanti langkah tegas otoritas dari Dinas Pendidikan sekaligus Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk menindaklanjuti hal ini,agar sekolah benar-benar menjadi ruang pendidikan untuk kegiatan belajar-mengajar.Bukan untuk jadi ladang bisnis mencari keuntungan pribadi.
(Bersambung/Red)






