Dinkes Kabupaten Gresik Diam, Mantan Pegawai Puskesmas Driyorejo Buka Praktek Ilegal Dibiarkan

oleh
oleh
Gresik, kabarpos.id – Dalam dunia medis, memeriksa dan mendiagnosis seorang pasien itu tidak diperbolehkan dilakukan setiap orang.Namun,oknum mantan pegawai puskesmas Driyorejo ini nekat buka praktek dan memeriksa pasien yang ingin berobat tanpa ada izin resmi dan legal sesuai aturan undang-undang.
Namun,hal ini seolah tidak ada tindakan tegas baik dari Aparat Penegak Hukum maupun Dinas Kesehatan Kab.Gresik yang berwenang sebagai pengawas dalam hal pelayanan medis ini.
Saat didatangi awak media,Rochmad Salam yang sudah pensiun dari Puskesmas Driyorejo tersebut tengah standby menunggu pasien di ruang praktek rumahnya di Desa Cangkir Kec. Driyorejo tersebut.
Namun,saat awak media ingin konfirmasi kepada beliau,tidak diperkenankan dan mempersilahkan awak media berkomunikasi dengannya selaku anak yang juga ikut buka praktek ditempat tersebut.
Saat dikonfirmasi, dr.Olevea Bebby mengatakan jika semua legalitas nya sudah lengkap. Saat diminta menunjukkan legalitas tersebut, beliau menolaknya.
“Loh sampean ini siapa mas, untuk apa saya menunjukkan ke sampean.Sampean bukan yang berwenang.” Ungkap dr.Olevea Bebby kepada wartawan. Jumat (26/06/2026).
Padahal, nomor izin SIP atas nama Rochmad Salam tersebut tidak terdaftar pada Dinas Kesehatan. Selain itu, praktek umum dr. Olevea Bebby tersebut juga belum terlampir Apoteker Penanggung Jawab (APJ) maupun Apoteker yang bersertifikat SIPA sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini tentunya menjadikan sorotan sejumlah aktivis maupun LSM Jawa Timur.Praktek Umum dokter milik Rochmad Salam ini tentunya melanggar UU no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan UU no . 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan diancam sanksi pidana bagi yang melanggar.
Bungkamnya Dinas Kesehatan Gresik maupun Puskesmas Driyorejo ini menjadikan masyarakat kecewa.Pejabat yang menjadi kontrol pengawasan dalam hal kesehatan malah dinilai acuh dan tidak peduli dengan aduan maupun keluhan masyarakat yang tiap tahun bayar pajak untuk menggaji mereka.
Selanjutnya, awak media akan terus menelusuri semua legalitas yang dimiliki praktek umum milik Rochmad Salam ini sebagai bahan bukti agar pihak berwajib bertindak tegas dan menutup praktek tersebut jika memang legalitas nya belum lengkap sesuai undang-undang yang ada.
Praktek umum yang ilegal tanpa sertifikat yang sah,sangat berpotensi jadi mall praktek ataupun salah penanganan tindakan medis dan bisa membahayakan pasiennya nanti.
(Bersambung/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.