
Tanah Embung Diduga Dijual, BUMDes Dinilai Pasif, Warga Sukodono – Panceng Kecewa Dengan Kinerja Kades
Gresik, kabarpos.id – Data keuangan desa tahun 2024–2025 di Desa Sukodono, Kecamatan Panceng, menunjukkan ketidaksinkronan antara status aset, alokasi anggaran, dan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Berdasarkan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) dari Kementerian terkait, penyertaan modal kepada BUMDes tercatat sebesar Rp50 juta pada 2024 dan Rp30 juta pada 2025. Namun, indikator kinerja menunjukkan status operasional BUMDes berada pada angka 0,00, yang menandakan tidak adanya aktivitas usaha yang tercatat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar,ke mana aliran dana penyertaan modal tersebut dialokasikan, jika tidak tercermin dalam aktivitas usaha maupun kinerja operasional BUMDes.
Pada tahun 2025, desa juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp60 juta dan 25 juta untuk peningkatan embung. Persoalan menguat setelah muncul informasi bahwa lahan embung telah diperjualbelikan. Dalam kerangka regulasi, tanah yang digunakan untuk embung termasuk kategori aset desa yang pengelolaannya diatur ketat dan tidak dapat dialihkan secara bebas.
Lebih jauh, dalam perspektif hukum pidana, apabila terbukti terjadi pengalihan aset desa tanpa dasar hukum yang sah dan berdampak pada kerugian keuangan negara, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait. Demikian pula, penggunaan anggaran pada aset yang tidak lagi dikuasai desa dapat menjadi objek pemeriksaan dalam konteks pertanggungjawaban keuangan publik.
Dalam analisis keilmuan, terdapat tiga titik krusial yang perlu diverifikasi: status hukum lahan embung, kesesuaian penggunaan anggaran peningkatan, serta akuntabilitas penyertaan modal BUMDes yang tidak menunjukkan aktivitas operasional.
Kepala Desa Sukodono, Ahmad Agam Prastiyo,saat dihubungi mengelak dengan pertanyaan wartawan terkait kejadian tersebut. Dirinya mengaku tidak pernah menjual tanah hasil pengerukan embung tersebut.
“Tidak ada penjualan mas,tanahnya dibuat urug lahan tanah kas desa sebelahnya.” Ungkap Ahmad Agam Jumat (03/04/2026).
Pernyataan ini sangat bertolak belakang dengan hasil konfirmasi awak media kepada masyarakat setempat.Untuk benar dan tidaknya nanti, sejumlah aktivis dan beberapa LSM mencoba untuk membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) kepada APH terkait dengan beberapa bukti hasil investigasi lapangan.
Dengan demikian, kepala desa bisa dipanggil untuk dimintai keterangan terkait benar dan tidaknya problem yang dikeluhkan oleh warga Sukodono selama ini terkait kinerja kepala desa.
Selain itu,banyak juga aktivitas tambang galian C ilegal yang ada di desa Sukodono yang diduga kuat ada campur tangan kepala desa sehingga aktivitas tambang tersebut bisa berjalan tanpa ada legalitas yang syah menurut undang-undang.(Bersambung/Red)



