Gresik, kabarpos.id – Pengelolaan bantuan pemerintah di Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, menuai sorotan publik. Bantuan senilai Rp150 juta yang diterima desa tersebut diduga tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip efisiensi anggaran, khususnya pada pengadaan 100 unit bak sampah plastik yang dianggarkan sebesar Rp30 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun, bantuan Rp150 juta tersebut dialokasikan untuk dua pos utama, yakni Rp120 juta untuk pengadaan 2 unit kendaraan roda tiga pengangkut sampah, serta Rp30 juta untuk pengadaan 100 unit bak sampah yang diperuntukkan bagi lingkungan desa. Namun dalam pelaksanaannya, realisasi bantuan dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan rencana awal.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Usman, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini realisasi bantuan masih belum lengkap.
“Saat ini yang terealisasi baru 1 unit kendaraan roda tiga dan 100 bak sampah,” ujar Usman.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dari rencana pengadaan dua unit kendaraan roda tiga, baru satu unit yang terealisasi, sementara seluruh 100 unit bak sampah telah disalurkan.
Sorotan kemudian mengarah pada nilai pengadaan bak sampah. Berdasarkan dokumentasi visual dan analisis teknis, bak sampah yang direalisasikan diklasifikasikan secara keilmuan sebagai Bak Sampah Plastik Polipropilena (PP) / Low-Density Plastic Waste Bin, Non-Wheeled, Open Top.
Secara fisik, bak sampah tersebut memiliki ciri material plastik PP/LDPE kelas ekonomis, desain silinder polos, tanpa roda dan tanpa tutup mekanis, dengan kapasitas estimasi ±80–120 liter. Model ini termasuk kategori low-cost municipal waste container, dan tidak tergolong bak sampah HDPE industri maupun tipe heavy-duty yang lazim memiliki harga tinggi.
Berdasarkan penelusuran harga pasar nasional pada toko plastik grosir dan supplier kebersihan, harga bak sampah plastik dengan spesifikasi tersebut berada pada kisaran Rp90.000 per unit untuk pembelian dalam jumlah besar.
Dengan acuan tersebut, maka harga pasar wajar 100 unit adalah sekitar Rp9.000.000, sementara anggaran yang digunakan mencapai Rp30.000.000. Artinya terdapat selisih Rp210.000 per unit, dengan total dugaan kelebihan bayar mencapai Rp21.000.000.
Nilai tersebut menunjukkan indikasi mark up lebih dari 200 persen dibandingkan harga pasar wajar berdasarkan spesifikasi teknis barang.
Di tengah sorotan tersebut, Kepala Desa Sidoraharjo, Suwoto, saat dikonfirmasi terkait pengadaan bak sampah dan realisasi bantuan memilih enggan memberikan jawaban. Sikap ini menuai kritik publik, mengingat yang bersangkutan digaji dari uang rakyat, mengelola uang rakyat, dan memperoleh jabatan melalui pilihan rakyat.
Ketertutupan tersebut dinilai mencerminkan sikap sombong dan angkuh dalam kekuasaan, yang kerap lahir dari sifat dasar manusia yang lupa diri ketika memperoleh jabatan, padahal secara struktural jabatan yang diemban tidak lebih dari sekelas kepala desa dan seharusnya tunduk pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan publik.
(Bersambung/Red)
