Gresik,kabarpos.id – Maraknya realisasi Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan (BK) yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) di berbagai desa wilayah Kabupaten Gresik memunculkan pertanyaan serius: ke mana peran Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev)?
Fakta di lapangan menunjukkan, berbagai proyek desa bermasalah tetap dinyatakan “selesai” dan “sesuai aturan” meski secara fisik ditemukan kejanggalan, mulai dari kualitas bangunan yang rendah, volume pekerjaan tidak sesuai RAB, hingga pola swakelola yang diduga diubah menjadi kontraktual secara terselubung.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa fungsi pengawasan Monev tidak berjalan sebagaimana mestinya. Alih-alih melakukan pengecekan faktual di lapangan, Monev diduga hanya mengandalkan laporan administrasi yang disodorkan oleh pemerintah desa. Padahal, laporan tersebut sangat mungkin dimanipulasi demi meloloskan pencairan dan pertanggungjawaban anggaran.
“Kalau Monev benar-benar turun ke lapangan dan bekerja sesuai tupoksi, mustahil proyek bermasalah bisa lolos. Ini patut diduga ada pembiaran, atau bahkan kongkalikong,” ungkap salah satu aktivis (boncu)
Lebih memprihatinkan lagi, hasil Monev menjadi dasar utama penilaian apakah realisasi DD dan BK dinyatakan sesuai juknis atau tidak. Artinya, ketika Monev gagal menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan independen, maka potensi penyimpangan anggaran menjadi terbuka lebar dan berlangsung secara sistematis.
Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan bahwa pengawasan bersifat formalitas belaka. Tim Monev hadir tanpa pengukuran ulang volume pekerjaan, tanpa dokumentasi lapangan yang memadai, bahkan diduga tanpa melakukan klarifikasi langsung kepada masyarakat penerima manfaat.
Situasi ini memunculkan desakan publik agar Inspektorat Kabupaten Gresik tidak hanya memeriksa desa sebagai pelaksana anggaran, tetapi juga melakukan audit kinerja terhadap tim Monev. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk membongkar apakah lemahnya pengawasan terjadi karena kelalaian, ketidakmampuan, atau justru unsur kesengajaan.
“Inspektorat jangan tutup mata. Kalau Monev bermasalah, maka akar persoalan ada di pengawasnya, bukan semata di desa,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik.
Inspektorat Kabupaten Gresik didesak segera turun tangan melakukan pengawasan ulang dan menyeluruh terhadap sistem Monev, termasuk menelusuri mekanisme kerja, integritas personel, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan pengawasan DD dan BK.
Jika pengawasan Monev terus dibiarkan lemah, maka praktik penyimpangan anggaran desa berpotensi terus berulang dan menggerogoti keuangan negara. Penguatan pengawasan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan demi menjaga akuntabilitas, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap tata kelola dana desa.(Red)
