SMPN 2 Nganjuk Diduga Lakukan Pungutan Brutal: Uang Gedung Rp900 Ribu, Seragam Rp1 Juta
2 mins read

SMPN 2 Nganjuk Diduga Lakukan Pungutan Brutal: Uang Gedung Rp900 Ribu, Seragam Rp1 Juta

 

Nganjuk, kabarpos.id – Dunia pendidikan kembali tercoreng. SMP Negeri 2 Nganjuk, di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah Ani Sutiani, diduga melakukan praktik pungutan yang menjerat wali murid dengan nominal mencengangkan.

Data yang dihimpun menyebut, setiap siswa diwajibkan membayar uang gedung Rp900 ribu, pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) Rp250 ribu, serta paket seragam Rp1 juta khusus bagi siswa baru. Dengan jumlah siswa aktif saat ini mencapai 877 peserta didik, angka pungutan yang beredar menggelembung menjadi jumlah fantastis.

Dari pungutan LKS Rp250 ribu per siswa, jika dikalikan 877 siswa, nilai pungutan mencapai Rp219.250.000 hanya dalam satu tahun ajaran. Sementara pungutan seragam Rp1 juta yang dibebankan kepada siswa baru kelas 7 (sekitar sepertiga dari total siswa atau ±292 siswa), menghasilkan peredaran dana sebesar Rp292 juta. Ditambah lagi pungutan uang gedung Rp900 ribu per siswa, akumulasinya bisa menembus Rp789,3 juta.

Jika ketiga pungutan tersebut dijumlahkan, potensi peredaran uang di SMPN 2 Nganjuk dapat mencapai lebih dari Rp1,3 miliar dalam satu tahun ajaran.

Padahal, aturan negara telah terang benderang. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang komite sekolah maupun pihak sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 181 juga menyatakan, tenaga pendidik dilarang melakukan pungutan yang bertentangan dengan hukum.

Jika pungutan tersebut terbukti, maka hal itu dapat digolongkan sebagai pungutan liar (pungli) yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi. UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e menyebut, pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat diancam pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Fakta ini menelanjangi ironi: sekolah negeri yang dibiayai penuh oleh negara melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) justru diduga menggerus kantong masyarakat dengan dalih pungutan. Dampaknya, wali murid merasa tercekik dan akses pendidikan yang seharusnya gratis menjadi ladang biaya yang memberatkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 2 Nganjuk Ani Sutiani belum memberikan klarifikasi atas dugaan pungutan yang menyeruak di tengah publik.

Praktik ini, jika benar adanya, bukan sekadar pelanggaran administrasi pendidikan. Ia adalah pelanggaran hukum yang berpotensi menyeret penanggung jawabnya ke meja hijau.(Bersambung/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *