
Diduga Alergi Wartawan, Kades Kedungrejo Bojonegoro Pitam Saat Dikonfirmasi Masalah PTSL Di Desanya
BOJONEGORO , Kabarpos.id – Sikap arogansi sebagai pejabat publik ditunjukkan oleh Kepala Desa Kedungrejo Kecamatan Sumberrejo yakni Ruslan Abdul Ghani yang mencak-mencak saat dikonfirmasi wartawan terkait Dana Desa dan program PTSL di Desanya.
Peristiwa itu bermula saat awak media menghubungi Ruslan untuk konfirmasi maslah PTSL yang biayanya jauh di atas ketentuan SKB 3 menteri yakni 150 ribu.Tetapi,program pemerintah pusat yang di berikan ke Desa Kedungrejo ini diduga di mark up hingga mencapai 600 ribu per bidangnya.
Namun,bukan malah informasi yang kita dapat melainkan sikap arogansi Ruslan Abdul Ghani yang seolah menutup diri untuk dikonfirmasi.Menurutnya,Awak media tidak boleh bertanya terlalu dalam masalah ini.
“Ada apa mas,sampean siapa tanya-tanya seperti itu. Bukan urusan sampean. ” Ungkap Kepala Desa Kedungrejo dengan nada tinggi. Jumat (24/1/2025).
Padahal,mengacu pada undang-undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjelaskan siapapun pejabat yang mengelola keuangan yang dihasilkan dari APBN wajib terbuka dan transparansi kepada siapapun.Selain itu, undan-undang no 40 tentang Pers juga disebutkan barang siapa yang menghalangi, menghambat, dan mempersulit tugas pers dapat dipidana 5 Tahun serta denda 500 juta rupia.
Hal ini,menambah Dugaan kuat awak media jika Ruslan Abdul Ghani selaku kepala desa tidak paham dengan aturan ataupun undang-undang yang ada di negara kita ini.
Sikap dan apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kedungrejo ini menuai kontroversi sejumlah LSM Jawa di Timur.Mantan Aktivis 98 yakni Muaffan pun angkat bicara.
Menurut Muaffan,Kepala Desa yang arogan dan tertutup kepada publik itu telah melanggar sumpah jabatannya sendiri.Dalam aturan dan undang-undang yang ada,tindakan arogansi Ruslan Abdul Ghani itu bisa berakibat sanksi pemberhentian dari jabatannya.
Sesuai apa yang dikatakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa birokrasi dinegara kita ini harus benar-benar transparan. Tanggung jawab pejabat publik ialah kepada rakyat sepenuhnya.
Lebih lanjut,Dirinya menegaskan Dasar hukum dari pemberhentian kepala desa, diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28. IPPDES dan IPRP-APBDES itu disampaikan oleh Kepala Desa kepada Masyarakat,LSM,Maupun Media sesuai undang-undang KIP. Imbuh Muaffan.
Selanjutnya, awak media akan menggandeng beberapa LSM untuk menindaklanjuti terkait peristiwa ini ke APH terkait. Soal biaya PTSL sekaligus realisasi anggaran Dana Desa nya untuk dilakukan Audit secara terbuka dan transparansi kepada publik.
“Kita sudah ada rekaman dari komunikasi kami dengan pak kades tadi. Itu nanti sebagai acuan bukti untuk kami buatkan Dumas (Pengaduan Masyarakat) agar ditindaklanjuti oleh APH terkait. Jika memang Pungutan PTSL di Desa Kedungrejo ini tidak berpayung hukum.Maka seluruh panitia PTSL yang terlibat harus diproses secara adil sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. “Pungkas Muaffan.
(Bersambung/Red)



