Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI

Kamis, 17 November 2022 - 17:41 WIB

Personel Polsek Sebangau Kuala sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Kamis (17/11/2022).Pagi

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sejak dini khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan sejak dini sebelum memasuki musim kemarau agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari asap yang di timbulkan, “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sambangi Penduduk, Polsek Sabangau Ajak Jaga Kondusfitas

BERITA

Polres Kediri Kota Fasilitasi Deklarasi Damai Perguruan Silat se Kota Kediri

DAERAH

Polsek Maliku Mewujudkan Warga Masyarakat Patuh Prokes

BERITA

Danramil 0816/15 Sukodono Hadiri Pengukuhan Ketua RT RW Dan Pengurus BUMDES MAKMUR SEJAHTERA Desa Pekarungan

DAERAH

Dandim 0719 Bersama Kapolres Dampingi Pj. Bupati Jepara Lepas Bantuan Gempa Cianjur

BERITA

Anggota Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulngin Mlaks Giat Monitoring Aksi Silatnas

DAERAH

Patmor Samapta, Jaga Kondisi Kamtibmas Dengan Bliue Light Patrol

BERITA

Bersama Tiga Pilar dan Awak Media, Dandim Surabaya Utara Saksikan Acara Puncak Kasad Award 2023