Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI

Kamis, 17 November 2022 - 17:41 WIB

Personel Polsek Sebangau Kuala sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Kamis (17/11/2022).Pagi

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sejak dini khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan sejak dini sebelum memasuki musim kemarau agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari asap yang di timbulkan, “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

DAERAH

AMI ; Juga Menduga Kedai Mie Gacoan Juga Belum Mempunyai Ijin Amdal Disamping Belum Mempunyai Sertifikat Halal

BERITA

Peltu Lukman Mewakili Danramil 0816/05 Menghadiri Rapat Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan I Kec. Tulangan-Sidoarjo

BERITA

Karya Bhakti Jadikan Pelopor Gotong Royong bersama masyarakat

BERITA

Babinsa Desa Ngampel Kompak bersama Kades dan Segenap Aparatur Desa dalam Menjaga Kondusifitas Wilayah

BERITA

Kompak Polisi Bersama TNI Bantu Warga Buka Jalan Baru di Pacitan

BERITA

Jaga Kebugaran Babinsa Temajuk Sertu Dwi Ariyanto Ikuti Senam Bersama Guru Dan Murid SMKN Temajuk.

BERITA

Anggota Koramil 1612-08/Macang Pacar, Hadiri Kegiatan Re-Akreditasi Puskesmas Waning

BERITA

Demi Kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli ke TVRI Kalteng