Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI

Kamis, 17 November 2022 - 17:41 WIB

Personel Polsek Sebangau Kuala sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Kamis (17/11/2022).Pagi

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sejak dini khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan sejak dini sebelum memasuki musim kemarau agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari asap yang di timbulkan, “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ruas Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Tumbang Nusa Terendam Banjir, Satlantas Polres Pulang Pisau Kerahkan Personil Atur Lalu Lintas

BERITA

Hadir Ditengah Masyarakat, Polsek Sabangau Gelar Baksos

BERITA

Kapolres Tulungagung Resmikan Pos Polantas TT dan BTA Untuk Maksimalkan Pelayanan

BERITA

Sambangi Permukiman, Patmor Samapta Sampaikan Ini

DAERAH

Satbinmas Polresta Palangka Raya Latih Satpam Bank Kalteng

BERITA

Sinergi, Polisi Bersama TNI dan Warga Bersih – bersih Pasca Banjir di Bondowoso

DAERAH

Kedai Kopi Polsek Maliku Serap Aspirasi Warga Masyarakat

DAERAH

Polsek Maliku melaksanakan pengawasan pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 dan membagikan Masker kepada masyarakat