Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI

Kamis, 17 November 2022 - 17:41 WIB

Personel Polsek Sebangau Kuala sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Kamis (17/11/2022).Pagi

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sejak dini khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan sejak dini sebelum memasuki musim kemarau agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari asap yang di timbulkan, “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA

PRAJURIT TNI HARUS MAMPU DI BIDANG MENEMBAK

BERITA

Pangdam V/Brawijaya hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar PCNU Malang

BERITA

Satlantas Polrestabes Surabaya Lakukan Antisipasi Cegah Calo Di Area Satpas Colombo

BERITA

Komandan Batalyon Infanteri 3 Marinir Pimpin Upacara Penerimaan Tamtama Remaja

BERITA

TANAMKAN JIWA PATRIOTISME SEJAK DINI, PASMAR 3 TERIMA KUNJUNGAN TK ISLAM GUPPI 1 KOTA SORONG

BERITA

Kapolsek Sungai Raya Kepulauan, Arjito Hutagaol, S.H Gencarkan Koordinasi untuk Pemilu yang Kondusif di Bengkayang

BERITA

Renovasi Kantor Koramil 0826/06 Pademawu Diresmikan Danrem 084/BJ

DAERAH

Cegah covid-19 Polsek Maliku melaksanakan Maskerisasi dan pendisiplinan protokol kesehatan covid-19