Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI

Kamis, 17 November 2022 - 17:41 WIB

Personel Polsek Sebangau Kuala sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Kamis (17/11/2022).Pagi

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sejak dini khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan sejak dini sebelum memasuki musim kemarau agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari asap yang di timbulkan, “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA

Personel Gabungan Polres Jombang Gelar Miras di Bulan Suro Puluhan Botol Berhasil Diamankan

BERITA

Komsos Babinsa Cerme Kuatkan Silaturahmi di Wilayah Binaan

BERITA

Wujudkan Wilayah Yang Sinergi Babinsa Komsos Bersama Tokoh Masyarakat

DAERAH

Kanit Samapta terus melakukan menyampaikan ke warga terkait Covid 19

BERITA

Polres Ngawi Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Kwadungan

DAERAH

Ngaji Bareng Bersama Ustadzah Mumpuni, Babinsa Banjareja Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pengajian Akbar

BERITA

Polres Kediri Kota Layani Tambal Ban dan BBM Gratis Khusus Pemudik di Posyan Alon – Alon.

BERITA

*Forkopimka Tarik Sambut Kapolresta Sidoarjo dalam Rangka Grebeg Masjid Dan Bhakti Sosial Kepada Warga Desa Klantingsari*