Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI

Kamis, 17 November 2022 - 17:41 WIB

Personel Polsek Sebangau Kuala sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Kamis (17/11/2022).Pagi

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sejak dini khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan sejak dini sebelum memasuki musim kemarau agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari asap yang di timbulkan, “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA

Tim Penyidik Polda Jatim Terbang ke Hong Kong, Periksa Sejumlah TKW Korban Pornografi

BERITA

WARGA DUSUN BOPONG DESA KABUH GUYUB RUKUN BANGUN TEMBOK PENAHAN TANAH

BERITA

Tingkatkan Patriotisme dan Nasionalisme, Kodim 0816/Sidoarjo gelar upacara bendera hari senin

DAERAH

Untuk Herd Immunity, Bhabinkamtibmas di Bojonegoro Gendong Lansia Menuju Gerai Vaksin Presisi 6000 Dosis

BERITA

Didi Sungkono Respon Positif Pengaduan Wakomindo ke Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi Ketua PWI

DAERAH

Kabar Sopir Truk Di Banyuwangi keluhkan Bio Solar Langka

BERITA

Polda Jatim Himbau Masyarakat Waspadai TPPO Modus Kerja di Luar Negeri Gaji Tinggi

DAERAH

Wujud Ketahanan Pangan, Babinsa Perigi Limus Bantu Warga Rontokan Padi Setelah Panen