Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menerima kegiatan Sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang dilakukan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalteng.
Sosialisasi tersebut berlangsung pada Aula Yusuf Suganda di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kabidkum Polda Kalteng, Kombes Pol. Rudi Purnomo, S.I.K., M.H., Kamis (26/1/2023) pagi.
Pelaksanaan sosialisasi pun diawali dengan pembukaan, pembacaan doa dan kemudian penyampaian kata sambutan dari Wakapolresta, AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H. selaku yang mewakili Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa pada saat itu.
“Selamat datang kepada Bapak Kabidkum Polda Kalteng beserta tim di kesatuan Polresta Palangka Raya, kami tentunya menyambut baik dan sangat mendukung serta akan mengikuti dengan seksama Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 ini,” ucap Wakapolresta.
UU Nomor 1 Tahun 2023 itu sendiri merupakan tentang pembaharuan dari UU Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo pada Tanggal 2 Januari Tahun 2023 lalu.
Terkait sosialisasi tersebut, AKBP Andiyatna pun mengungkapkan bahwa pengetahuan tentang pembaruan UU Nomor 1 Tahun 2023 itu sangatlah penting untuk disampaikan maupun diterima oleh seluruh anggota Polri, termasuk pula bagi seluruh personel jajaran Polresta Palangka Raya.
“KUHP merupakan hal sangat sangat penting dan berkaitan erat dalam pelaksanaan tugas seorang anggota Polri sebagai aparatur penegak hukum, oleh karena itulah kita harus mengetahui dan memaham dengan baik segala hal yang di dalamnya,” ungkapnya.
“Termasuk pula tentang pembaruan tentang KUHP yang telah disahkan secara resmi oleh Bapak Presiden Republik Indonesia dalam undang-undang ini, serta akan diberlakukan pada Tanggal 2 Januari Tahun 2026 mendatang,” lanjutnya.
Mengakhiri penyampaiannya, Andiyatna mengimbau kepada para personelnya yang hadir pada saat itu untuk dapat mengikuti sosialisasi dengan sebaik mungkin, yang merupakan perwakilan dari seluruh satuan fungsi (satfung) maupun polsek jajaran Polresta Palangka Raya.
“Mari ikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik mungkin dan seraplah seluruh ilmu maupun materi yang disampaikan, sehingga kita sebagai anggota Polri mampu memahami secara mendalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini,” pungkasnya. (pm)
