Home / Uncategorized

Senin, 14 November 2022 - 22:32 WIB

Personel Polsek Sebangau Kuala sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Senin (14/11/2022).Pagi

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sejak dini khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan sejak dini sebelum memasuki musim kemarau agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari asap yang di timbulkan, “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA

Membiasakan Hidup Bersih Dan Sehat Babinsa Temajuk Ajak Anak Sekolah Dasar Bersihkan Halaman

BERITA

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Perdes Persiapan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Sehari Lunas

DAERAH

Polsek Maliku Konsisten Membagikan Masker Gratis Antisipasi Penyebaran Covid-19

DAERAH

Tingkatkan Sinergitas, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Komsos Dengan Aparatur Pemerintah Desa

DAERAH

Babinsa Menghadiri Rapat Dan Medias Persoalan Penolakan Pengembangan Budidaya Pembibitan Tanaman Sorgum

Uncategorized

Polres Tulungagung Kampanyekan Bahaya Narkoba Lewat Olah Raga Bola Volly

BERITA

Simbol Kemanunggalan TNI- Rakyat Satgas TMMD Regtas Ke 119 Kodim 1208/Sambas Finishing Pembuatan Tugu Prasasti

DAERAH

JELANG PERGANTIAN TAHUN PRAJURIT YONMARHANLAN XI BESERTA GABUNGAN TNI POLRI LAKSANAKAN RAZIA DI PELABUHAN PERIKANAN