
Dua Proyek Jalan Usaha Tani Desa Lemujut Diduga Asal Jadi, Kades Memilih Bungkam
Sidoarjo, kabarpos.id – Dua proyek Pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Lemujut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, memantik sorotan tajam setelah muncul dugaan bahwa pengerjaan dilakukan jauh dari standar konstruksi. Dua proyek tersebut, masing-masing senilai Rp 132.986.000 dan Rp 111.405.273, menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 kategori learnmark, yaitu anggaran yang penggunaannya sudah ditentukan dan wajib mengikuti pola teknis serta tahapan konstruksi sesuai regulasi pemerintah.
Namun kondisi lapangan menunjukkan dugaan penyimpangan besar. Temuan paling serius adalah ukuran besi dan lantai dasar.Akibatnya,struktur jalan kehilangan kekuatan tekan maupun tarik, mudah retak, dan sama sekali tidak memenuhi standar teknis konstruksi Dana Desa.
Sumber internal desa menguatkan dugaan lain. Pelaksana proyek disebut hanya boneka Kepala Desa Lemujut, dicantumkan sebatas nama pada dokumen administrasi, sementara kendali teknis dan arah pekerjaan diduga sepenuhnya dipegang oleh kepala desa. Pola seperti ini umum terjadi pada praktik pengurangan spesifikasi karena pengawasan internal menjadi tumpul.
Lebih jauh, hampir seluruh tahapan wajib dalam konstruksi pekerjaan yang menggunakan uang rakyat itu diduga tidak dijalankan, diantaranya seperti :
1. Pemadatan subgrade tidak dilakukan dengan alat pemadat standar.
2. Lapis pondasi bawah (LPB/sirtu) tidak ditemukan.
3. Bekisting tidak terpasang dengan benar, bahkan hilang di sejumlah titik.
4. Elevasi dan kemiringan tidak diatur untuk aliran air.
5. Expansion joint tidak diterapkan.
6. Proses curing beton hanya formalitas.
7. Tidak ada indikasi pengujian mutu material dan campuran beton.
Rangkaian kelalaian teknis ini menunjukkan bahwa proyek tidak mengikuti aturan dana desa earmark, yang secara tegas mengikat penggunaan anggaran pada metode kerja tertentu demi menjamin kualitas dan akuntabilitas. Dengan total anggaran lebih dari Rp 244 juta, hasil pekerjaan semestinya jauh dari kesan asal jadi.
Hingga berita ini ditayangkan,Kepala Desa Lemujut belum memberikan klarifikasi danemilih bungkam terkait dugaan pemangkasan spesifikasi, pelanggaran tahapan, maupun peran pelaksana proyek yang disebut hanya sebagai boneka kepala desa.
Publik mendorong Inspektorat dan APH Kabupaten Sidoarjo melakukan audit penuh terhadap mutu konstruksi, RAB, dan aliran Dana Desa 2024 di Desa Lemujut ini.
Beberapa aktivis sekaligus LSM Jawa Timur sepakat untuk mengawal kasus ini hingga ada ketransparansian kepada publik.Jika ditemukan ada penyelewengan maupun kerugian negara dari seluruh kegiatan Dana Desa di Desa Lemujut ini.Maka siapapun oknum yang terlibat harus diproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
(Bersambung/Red)



