BANGKALAN – Bergulirnya kasus yang ditangani KPK kini telah menetapkan sebanyak enam tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan Madura Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keenam orang tersebut diduga Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, dan Kadis PUPR Wildan Yulianto.
Kemudian Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.
Sebelumnya Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron melantik enam Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Selasa 22 Februari 2022.
Berikut enam pejabat struktural pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Bangkalan:
(1) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Rizal Morris).
(2) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Hosin Jamili).
(3) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Wildan Yulianto).
(4) Dinas Ketahanan Pangan (Achmad Mustaqim).
(5) Dinas Perindustrian dan Ketenaga Kerjaan (Salman Hidayat).
(6) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (Agus Eka Leandy).
“Menurut sumber terpercaya namun tidak mau disebutkan namanya menyampaikan; bahwa Lelang jabatan tidak lepas dari peran serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bangkalan Rossliyono yang menentukan kebijakan kebijakan prosedural waktu itu.
Biasanya siapapun yang dilantik baik untuk Eslon II, III, dan IV itu ada main mata dengan menawarkan nominal pengangkatan maupun Penempatan dengan anggaran tidak sama (bervariasi), dengan alasan uang tersebut sebagai tanda terimakasih kepada pimpinan.
Soal lelang jabatan dari enam kepala dinas yang mengikuti Asesmen disitu tidak ada target untuk memberikan uang tanda terimakasih kepada pimpinan. Dalam artian bapak bupati R Abdul Latif Amin Imron tidak pernah minta uang sepeserpun dalam pelantikan. “Meskipun ada, itu seikhlasnya dan uang tersebut diserahkan kepada ERWIN YOESOEF (Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat Daerah) dan uang larinya kemana kami tidak tahu.
“Namun kenapa kalau uang tersebut dianggap sebagai Gratifikasi, Eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bangkalan dan Erwin Yoesoef (Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat Daerah) tidak juga dijadikan tersangka selaku penyambung.
Ini tidak menutup kemungkinan keduanya merupakan narasumber KPK untuk menjerat kepala dinas yang lain dalam dugaan kasus jual beli jabatan, padahal tidak sedemikian,” Pungkasnya, Sabtu (03/12/2022).
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Meminta agar Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyeret nama-nama pejabat yang terlibat dalam dugaan kasus jual beli jabatan pada lelang jabatan Pemkab Bangkalan, Selasa 22 Februari 2022.
KPK jangan tebang pilih dalam menindak persoalan yang menyimpang dari aturan pemerintah terkait lelang jabatan. Agar Komisi Pemberantasan Korupsi tetap dipercaya oleh publik dalam menegakkan hukum di Negara tercinta republik Indonesia.
Jika Pejabat-Pejabat yang keterlibatan dalan dugaan kasus lelang jabatan dibiarkan, itu Samahalnya KPK tidak bisa bekerja sesuai 5 Asas sebagai pedoman Kinerjanya, maka KPK dinilai sudah melanggar Amanah peraturan presiden.
“Oleh karena itu, bila KPK tidak mampu menyeret Eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bangkalan (Rossliyono) Kepala Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Rizal Morris ) Erwin Yoesoef (Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat Daerah).
Maka lebih baik Penyidikan soal dugaan Kasus Jual beli Jabatan di kabupaten Bangkalan diberhentikan secara hukum, dengan mengeluarkan surat perintah permberhentian penyidikan (SP3) karena dinilai kinerjanya tidak profesional.
Dilansir dari Kompas.com Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron berawal dari penyidikan kasus suap atau jual beli jabatan struktural Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Ghufron menyebut, ada empat posisi kepala dinas di Kabupaten Bangkalan yang diduga diperjualbelikan oleh Abdul Latif. “Yang menjadi awal ada empat jabatan (dijual) saat itu, ada empat kepala dinas,” kata Ghufron di Lumajang, Sabtu (29/10/2022).
Dari sini kinerja KPK mulai terkesan tidak beres, dengan 4 posisi kepala dinas yang diduga diperjual belikan ole bupati Ra Abdul Latif Amin Imron. Namun 5 posisi kepala dinas yang ditetapkan jadi tersangka, Aneh kan ?,” Ungkap Aktivis KAKI, Sampai berita ditayangkan KPK tidak ada tanggapan.
Penulis :