Pontianak Kabarpos.id Polisi amankan sepasang suami istri pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM. Tim Berang-Berang Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur mengamankan pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM solar fiktif HA dan LI, Rabu (3/1/24) siang di daerah Sui. Ambawang, Kubu Raya.
Penangkapan para pelaku ini menindaklanjuti laporan pelapor atas dugaan penipuan jual beli solar fiktif yang menyebabkan korban S, kecamatan Mentebah, Kapuas Hulu rugi Rp 2.500.000.
Pelapor sebelumnya memesan BBM jenis solar sebanyak 300 liter dengan total harga Rp.2.550.000 kepada tersangka HA, kemudian sesuai perjanjian, korban menyerahkan uang tersebut kepada HA.
Tidak lama kemudian tersangka MA menyerahkan uang tersebut kepada seseorang perempuan yang mengenakan baju dan celana pegawai Pertamina yang diakui sebagai istrinya, dan berjanji akan membayarkan uang tersebut ke kantor SPBU terlebih dahulu sebelum penyerahan BBM jenis solar.
Namun, setelah menunggu beberapa jam, tersangka HA dan LI tersebut tidak kunjung datang kembali untuk menemui korban, sehingga korban merasa tertipu, kemudian memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Polsek Timur
Berdasarkan laporan S sebagai korban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan rekaman cctv di TKP, dan berhasil mengamankan Pasutri tersebut di daerah Sui. Ambawang Kab. Kubu Raya pada pukul 11.00 WIB dan 15.30 WIB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
WB / Redaksi