Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 November 2022 - 21:15 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Rabu (23/11/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

BERITA

Dansatgas TMMD Regtas Ke-119 Kodim 1208/Sambas Tinjau Dan Cek Perkembangan Pembangunan Sasaran Fisik

DAERAH

Dandim 1612/Manggarai mengikuti Kegiatan Vicon Sosialisasi Tindak Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) bersama anggota dan PNS

Uncategorized

Jumat Curhat Polres Blitar Patroli Sambang Warga Sambil Berbagi Nasi Kotak

DAERAH

Polda Kepri Berharap Sinergitas FPII dan Institusi Polri Berkesinambungan

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Kuala sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.

DAERAH

Polsek Maliku Mobile Sampaikan Himbauan Prokes Covid-19

BERITA

Babinsa 0816/01 Sarirogo gotong royong dengan warga padamkan kebakaran gudang cat kaleng.

BERITA

Upaya Meningkatkan Kesiapan Prajurit Kodim 1208/Sambas Gelar Binsiap Apwil Dan Puanter