Home / Uncategorized

Jumat, 15 September 2023 - 14:31 WIB

Polrestabes Surabaya Klarifikasi Video Viral Tonny Saragih yang Membuat Laporan Kurang Alat Bukti

Kabarpos.id SURABAYA – Sebuah video yang diunggah akun Tiktok @Tony.Saragih.Sumbayak menjadi viral setelah ia mengaku dipingpong saat hendak melaporkan kasus sengketa tanah milik saudaranya.

Dalam video tersebut terdapat pernyataan ada oknum perwira Polisi patut diduga melindungi mafia tanah yang tidak mendasar.

Pemilik akun @Tony.Saragih.Sumbayak itu mengungkapkan hal ini setelah laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya tidak dilayani mulai pukul 10.00 sampai 22.00.

Ia mengaku dipingpong hingga menemui empat orang Polisi untuk melapor.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas AKP Haryoko membenarkan adanya unggahan video pada akun Tiktok tersebut.

“Benar ada video itu, tapi tidak benar apa yang disampaikan pada video itu,” tegas AKP Haryoko, Kamis (14/9).

Menurut AKP Haryoko sesuai fakta, Polisi mengaku tidak ada maksud melakukan pingpong atau mempersulit pelaporan.

Bahkan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut sebagai pengaduan karena tidak didukung bukti.

Namun yang pelapor merasa kurang puas dan tetap tidak terima.

Hal itu senada dengan yang disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikomfirmasi media, Rabu (13/9).

“Jadi pelapor memaksa untuk menjadikan laporannya tersebut sebagai laporan Polisi (LP),” ungkap AKBP Mirzal.

Ia menegaskan, laporan yang bersangkutan akan diterima sebagai pengaduan.

Karena kasus tanah yang disebut milik keluarganya bernama Wiryono ini masih perlu dilengkapi bukti yang kuat sehingga kepolisian masih belum bisa membuatkan Laporan Polisi.

“Kami sudah lakukan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP), makanya kami terima sebagai pengaduan sembari menunggu melengkapi alat bukti yang mendukung untuk dijadikan LP,” tegas AKBP Mirzal.

Sementara itu Adi Lasso, warganet yang juga berkomentar pada unggahan video itu menyebut masalah tanah harus ada bukti yang kuat.

“Harus menggugat perdatanya dulu, baru bisa lapor setelah ada penetapan dari pengadilan. Tidak semua laporan itu harus diterima karena harus ada dua bukti permulaan yang cukup untuk diterbitkan LP,” tulis Adi pada komentar tersebut. (*red)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Rutin Personel Satpolairud Polres Pulang Pisau Laksanakan Himbauan Prokes Covid-19

Uncategorized

Ketua DPD PAN Bondowoso Dukung Polri Ciptakan Pemilu Damai

DAERAH

Jelang Natal Dan Tuhun Baru Dandim 1612/Manggarai Video Confrence Bersama Kapolri

BERITA

Anggota Kodim 1002/HST Laksanakan Lari Jalanan

Uncategorized

Beri Penghargaan Kepada 40 Personel Berprestasi, Berikut Arahan Kapolda Jatim Jelang Pemilu dan Nataru 2024

Uncategorized

Seluruh Elemen Masyarakat Deklarasi Ciptakan Bitung Damai

Uncategorized

Sudah Sesuai Prosedur, Realisasi Kegiatan Desa Beton Diapresiasi Warganya

DAERAH

Danramil 09/Kutowinangun Hadiri Acara Penetapan APBDes Desa Jlegiwinangun