Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 18 November 2022 - 19:51 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Jumat (18/11/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

BERITA

Pastikan Kepulangan Delegasi KTT AIS Forum 2023 Aman, Polairud Maksimalkan Patroli Perairan di Banyuwangi

BERITA

Sambangi Tempat Wisata Kalawa Waterpark, Patroli Satsamapta Ingatkan Pesan Kamtibmas

BERITA

Kampung Pancasila Program Karya Bakti TNI Bombastis Kodim 0816/Sidoarjo

BERITA

Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tiga Tersangka Kasus Investasi Bodong

BERITA

Polres Gresik Sisir Jalanan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Lebaran

DAERAH

Peduli Korban Banjir, Polsek Pahandut Pam Posko Pengungsian di Gedung KNPI

Uncategorized

Polres Mojokerto Gelar Aksi Donor Darah Peringati HUT Humas Polri ke-72

Uncategorized

Latih Kesiapan Personel Amankan Pemilu 2024 Polres Pasuruan Gelar Sispamkota