Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 17 November 2022 - 18:27 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Kamis (17/11/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gak Bahaya Ta Pembangunan TPT Baru Seumur Jagung Sudah Pecah- Pecah

BERITA

Babinsa Pangkalan Kongsi Bersama Dinas Terkait Pasang Spanduk Larangan Tangkap Ikan Gunakan Bahan Kimia Dan Peledak

Uncategorized

Polres Jombang Dengar Masukan dari Gereja Sidang Jemaat Pentakosta Indonesia dalam Kegiatan Minggu Kasih

BERITA

Forkopimda Jatim Gelar Rapat Finalisasi Kesiapan Acara Puncak Harlah 1 Abad NU 2023

BERITA

Pangdam Brawijaya Dampingi Kunker Wapres RI di Jombang

BERITA

Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Situbondo Bedah Dua Rumah Warga Kurang Mampu

DAERAH

Cegah KARHUTLA, Sat Binmas Polres Pulpis melakukan ini

BERITA

TNI-Polri Tabalong Siap Amankan Mudik Lebaran 1445 H