Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 17 November 2022 - 18:27 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Kamis (17/11/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

BERITA

Wadan Kontingen Kodam V/Brawijaya Minta Atletnya Waspadai Perbedaan Cuaca

BERITA

TNI tekan nilai kebersamaan dalam pengentasan stunting

DAERAH

kegiatan sosialisasi Akun Media sosial Humas Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Polres Bojonegoro Gandeng Media Sampaikan Pesan Pemilu Damai Lewat Festival Patrol Oklik

BERITA

Kodim 1208/Terima Kunjungan Tim Wasrik Post Audit Dari Inspektorat Kodam XII/Tanjungpura

DAERAH

Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

BERITA

PRAJURIT YONMARHANLAN X IKUTI PENGARAHAN DANLANTAMAL X DALAM APEL ORGANIK

BERITA

TAMBAK ASRI KALIANAK BERGETAR