Home / BERITA / DAERAH / HUKRIM

Selasa, 28 Februari 2023 - 19:35 WIB

Ketua Dewan Pers : Tidak Harus Terverifikasi Untuk Kerjasama, Yang Penting Berbadan Hukum Dan Menjalankan Tugas Jurnalistik Secara Teratur

Surabaya,- Persoalan klasik yang masih menjadi topik hangat di kalangan media adalah kerjasama dengan instansi/OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi. Yang seolah sangat sulit menerima adanya orang baru.

Dengan bermacam persyaratan, yang dirasa keluar dari aturan atau undang-undang Pers. Sehingga timbul asumsi dipersulit dan lain-lain yang akhirnya juga menimbulkan polemik antara instansi dan pewarta terkait penerimaan anggaran advetorial maupun iklan.

Berdasarkan temuan dari beberapa sumber dilapangan di lingkungan Pemprov Jatim, syarat untuk bisa kerjasama dan mendapatkan adv/iklan yang sering diberikan yang salah satunya bahwa media tersebut harus terverifikasi dewan pers padahal hal ini sudah terbantahkan oleh M Nuh mantan ketua Dewan Pers yang saat masih menjabat sudah menyampaikan bahwa syarat kerjasama tidak harus terferivikasi, yang penting berbadan hukum sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Terbaru, di salah satu biro Setdaprov Jatim dimana untuk bisa mendapatkan biaya adv/iklan harus didaftarkan dulu ke e-Catalog LPSE. Dengan dalih supaya penertiban administrasi dilingkungan Pemprov Jatim.

“Selamat sore bapak / ibu pimpinan media baik online, cetak, tv, dan radio.. Pada tahun 2022 akhir, ada himbauan dan rekomendaai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminimalisir terjadi penyalahan anggaran dan tertib administrasi, pada tahun 2023 semua transaksi kerjasama iklan dengan Pemprov Jatim harus menggunakan e-catalog. Untuk pendaftaran e-catalog, rekan rekan sekalian bisa ke lt. 6 biro PBJ untuk membuat akun baru. Kedepannya, iklan dengan Biro…, sebelum cetak tayang atau terbit, harus sudah berkomunikasi dulu dengan kami dan diinputkan ke e-catalog. Terima kasih.” bunyi pesan yang diterima oleh media ini.

Pers Rilis Dewan Pers Terbaru

Simpang siur kabar terkait penting dan tidak perlu melakukan pendaftaran perusahaan media ke Dewan Pers akhir – akhir ini kian mencuat.

Bahkan membuat sebagian perusahaan media menganggap tak perlu diverifikasi oleh Dewan Pers begitu pun sebaliknya.

Hal tersebut pun kemudian di respon Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengklarifikasi hal ini dengan mengeluarkan siaran pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers.

Dia menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan resminya, Senin, 27 Februari 2023.

Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

“Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” kata Ninik.

Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, ujar dia, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

“Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada,” beber Ninik.

Ketentuan mengenai pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Namun, Ninik menegaskan Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.

Dia mengatakan pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri, dan independen.

Selain itu, tujuan lainnya adalah mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.

“Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan,” ujar Ninik.

Hal ini kemudian membuat wartawan tidak bisa menjalankan tugas dengan profesional. Sebab, penghasilan wartawan tergantung seberapa besar dia meraih iklan atau tambahan penghasilan.

“Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tuturnya.

Berikutnya selengkapnya, 5 point sikap Dewan Pers sesuai dengan rilis yang dikeluarkan.

Pertama, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.

Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.

Kedua, Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.

Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Ketiga, Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.

Keempat, Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen, mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers, dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.

Kelima, Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers.

Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.

Hal ini pada akhirnya membuat wartawan tergantung seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. (Tim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Probolinggo Berhasil Ungkap Kasus Penimbunan Pupuk Bersubsidi Sebanyak 1,5 Ton

BERITA

Satgas Pangan Polres Malang Sidak Pasar, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Idul Adha

BERITA

Terlapor Belum Dipanggil Polisi, Korban Meminta Kapolres Tanjung Perak Berikan Atensi Ke Polsek Kenjeran

BERITA

Kantongi Ijin Operasional, Disbudpar Provinsi Jatim Setujui Hasil Verifikasi Club IBIZA

BERITA

Pastikan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan, Babinsa Kunjungi Warkop-Warkop di Wilayah Binaannya

BERITA

Polisi Bersama BPBD dan Warga Berhasil Temukan Lansia Yang Dikabarkan Hilang di Lahan Tebu Situbondo

DAERAH

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Prokes Terhadap Masyarakat

BERITA

Babinsa Kelurahan Sidotopo Beri Himbauan Kepada Peziarah Sunan Ampel