Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / PENDIDIKAN / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI

Kamis, 17 November 2022 - 17:44 WIB

Malam hari Personel Polsek Sebangau Kuala sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Rabu (16/11/2022).malam

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sejak dini khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan sejak dini sebelum memasuki musim kemarau agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari asap yang di timbulkan, “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA

Atasi Kesulitan Petani Binaan, Babinsa Masuk Sawah yang Tergenang Air Bantu Proses Panen Padi

BERITA

Soal Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

DAERAH

Dikhir Pekan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Blue Light Patrol

BERITA

Satgas TPPO Terus Bertindak, 532 Tersangka Dibekuk

BERITA

Operasi Pekat, Polres Magetan Berhasil Amankan Pelaku Judi di Tiga TKP

DAERAH

Buka Latpratugas Yonif 407/PK Ops Satgas Apter di Wilayah Kodam XVIII/Kasuari, Ini Kata Danrem Wijayakusuma

BERITA

BABINSA KORAMIL 0816/15 SUKODONO DALAM PENDAMPINGAN PENYEMBELIHAN DAN PENYALURAN DAGING QUR’BAN.

BERITA

Tujuh Tugu Silat Mulai Dibongkar Dengan Sukarela, Kapolres Bojonegoro Beri Apresiasi