Dugaan “Tim Siluman” Gegerkan Ngawi, Dua Warga Diduga Diamankan dan Isu Rp104 Juta Mencuat, Redaksi Telusuri Fakta

oleh
oleh

NGAWI – Dugaan adanya tindakan penangkapan terhadap dua warga Kabupaten Ngawi oleh pihak yang disebut-sebut mengatasnamakan Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Timur menjadi perhatian publik.

Peristiwa yang diduga terjadi pada 23 Juni 2026 itu memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari legalitas tindakan, kelengkapan administrasi penegakan hukum, hingga munculnya isu dugaan pemberian uang sebesar Rp104 juta.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sumber, dua warga berinisial F.L. dan A.Y. diduga diamankan oleh beberapa orang di kawasan GOR Ngawi. Orang-orang tersebut disebut mengaku berasal dari Ditres Siber Polda Jawa Timur.

Sumber juga menyebutkan, setelah peristiwa tersebut keluarga sempat menerima komunikasi dari salah satu pihak yang diduga diamankan. Informasi yang diterima mengarah pada dugaan keberadaan mereka di wilayah Surabaya. Namun, informasi tersebut masih bersumber dari keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Di sisi lain, berkembang pula isu dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp104 juta yang disebut terbagi dalam dua nominal, yakni Rp64 juta dan Rp40 juta. Informasi tersebut dikaitkan dengan proses penanganan perkara, namun hingga saat ini belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang dapat membenarkan ataupun membantah dugaan tersebut.

Untuk memperoleh kejelasan, Redaksi telah mengajukan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Ditres Siber Polda Jawa Timur. Konfirmasi tersebut mencakup dugaan adanya kegiatan penegakan hukum terhadap dua warga Ngawi, dasar hukum tindakan yang dilakukan, keberadaan surat perintah maupun administrasi resmi, serta langkah yang akan ditempuh apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan institusi kepolisian.

Redaksi juga meminta tanggapan mengenai isu dugaan pemberian uang Rp104 juta yang beredar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi dari Ditres Siber Polda Jawa Timur atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers berdasarkan informasi awal yang masih memerlukan proses verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.