Warga Resah, Satpol PP Surabaya Diminta Tindak Tegas Pengusaha Kavling Ilegal di Pakal

oleh
oleh

 

SURABAYA, kabarpos.id – Aktivitas penjualan lahan kavling di kawasan dusun Beji, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, kini menuai sorotan tajam dari warga setempat. Pasalnya, salah satu pengembang proyek tanah kavling di wilayah tersebut diduga kuat belum mengantongi kelengkapan legalitas dan dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Ketidaklengkapan dokumen ini memicu desakan dari masyarakat agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan tegas sesuai aturan dan undang-undang yang ada.

Menurut laporan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, aktivitas pematangan lahan hingga pendirian bangunan di lokasi tersebut berjalan tanpa adanya transparansi kepada masyarakat maupun pihak warga setempat.

Ketakutan warga kian memuncak karena maraknya sengketa tumpang tindih lahan serta potensi pelanggaran tata ruang di wilayah Surabaya Barat ini.

“Kami meminta Pemkot Surabaya, khususnya Satpol PP, untuk segera melakukan sidak ke lokasi kavling di dusun Beji kelurahan Pakal ini. Jangan sampai masyarakat kecil yang dirugikan di kemudian hari karena membeli tanah yang tidak jelas izinnya,serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang belum jelas kepastiannya.Selain itu,pengembang merupakan pengusaha dari CV atau PT apa juga kita belum tahu,Surat Ijin Pengeboran Air (SIPA) juga tidak ada.” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.sabtu (24/10/2026).

Secara terpisah, pihak Kelurahan Pakal menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya untuk memeriksa status izin dari pengembang tersebut.

Berdasarkan Perda Kota Surabaya terkait penataan ruang dan bangunan gedung, setiap pengembang wajib memiliki izin dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Keputusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) sebelum melakukan aktivitas komersial.

Jika terbukti melanggar, Satpol PP Surabaya diharapkan tidak segan-segan melakukan penyegelan terhadap proyek kavling bodong tersebut demi menegakkan ketertiban umum dan melindungi hak konsumen serta kepatuhan terhadap peraturan hukum dan undang-undang yang berlaku di negara kita ini.

(Bersambung/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.