JOMBANG, kabarpos.id – Mempertanyakan identitas orang lain bukanlah persoalan. Namun, ketika pertanyaan disertai tudingan dan kesan seolah memiliki kewenangan, identitas serta kapasitas pihak yang bertanya menjadi sama pentingnya untuk diketahui.
Persoalan tersebut mengemuka dalam dugaan intimidasi terhadap sejumlah wartawan di sebuah lembaga pendidikan di Kabupaten Jombang. Senin (26/10/2026) Seorang pria yang mengaku berasal dari media Kabar Jagad disebut mendatangi para jurnalis, merekam aktivitas mereka, mempertanyakan asal media, hingga menuding keberadaan mereka meresahkan.
Menurut keterangan wartawan di lokasi, mereka sebelumnya telah mengikuti arahan petugas keamanan untuk menunggu di pos satpam guna meminta konfirmasi kepada pimpinan lembaga.
Sebelum konfirmasi berlangsung, pria yang belum diketahui identitasnya itu datang sambil merekam menggunakan telepon genggam. Ia kemudian mempertanyakan asal media para wartawan.
Ketika diminta menjelaskan dasar tudingannya, pria tersebut disebut kembali mempertanyakan identitas mereka.
Para wartawan kemudian meminta penjelasan mengenai kapasitasnya. Pria itu mengaku berasal dari Kabar Jagad yang berkantor di Jakarta Pusat. Namun, hubungan resminya dengan media tersebut belum terverifikasi.
Kewenangan Tidak Cukup dengan Pengakuan
Pertanyaan berikutnya menyangkut kedudukan pria tersebut. Apakah ia petugas lembaga pendidikan, perwakilan pihak tertentu, atau wartawan yang sedang menjalankan penugasan?
Pengakuan sebagai bagian dari sebuah media tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk mengatur pekerjaan wartawan lain.
Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak tersebut.
Penerapan ketentuan pidana itu tetap memerlukan pembuktian. Perekaman maupun pertanyaan mengenai identitas wartawan tidak otomatis merupakan tindak pidana.
Menurut keterangan wartawan di lokasi, ketegangan akhirnya mereda setelah pria tersebut menyampaikan permintaan maaf. Ia disebut semula mengira para wartawan berasal dari lembaga swadaya masyarakat.
Permintaan maaf mengakhiri percakapan, tetapi belum menjelaskan kapasitas kedatangannya.
Hingga berita ini disusun, identitas pria tersebut, afiliasi resminya dengan Kabar Jagad, serta kemungkinan adanya penugasan dari pihak tertentu belum terverifikasi secara independen. Keterangan langsung dari pria bersangkutan maupun pihak lembaga pendidikan juga belum diperoleh.
Pria tersebut mempertanyakan identitas para wartawan. Kini, pertanyaan serupa tertuju kepadanya: siapa dia, mewakili siapa, dan kewenangan apa yang dimilikinya?
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.(Red)






