SURABAYA, kabarpos.id – Persoalan pengembangan tanah kavling di kawasan Beji, Kelurahan Pakal, Surabaya, mulai menemukan titik terang. Komunikasi antara pemerintah setempat, pihak pengusaha, dan insan media berlangsung baik, sekaligus memperjelas perkembangan proses perizinan yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Senin (26/10/2026).
Pengusaha kavling, Sukur, menjelaskan bahwa pengurusan perizinan kegiatan usahanya masih berjalan. Ia berharap seluruh persyaratan administrasi dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sukur juga menyampaikan terima kasih atas perhatian berbagai pihak, khususnya Lurah Pakal, Muhammad Isa Wahyudi, S.H., yang telah membantu menjembatani komunikasi sehingga persoalan dapat dibicarakan secara terbuka dan baik.
Melalui komunikasi tersebut, sejumlah hal yang sebelumnya menjadi pertanyaan telah memperoleh penjelasan. Pihak pengusaha menyatakan kesediaannya untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait hingga proses perizinan selesai.
Langkah pemerintah kelurahan Pakal dalam memfasilitasi komunikasi menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan baik antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah, tanpa mengesampingkan ketentuan administrasi maupun tata ruang.
Perkembangan ini memberikan ruang bagi penyelesaian persoalan secara konstruktif. Perhatian publik tetap menjadi bagian dari pengawasan, sementara proses perizinan berjalan melalui mekanisme yang berlaku.
Dengan terbangunnya komunikasi dan adanya penjelasan dari pihak pengusaha, situasi diharapkan tetap kondusif. Penyelesaian perizinan selanjutnya menjadi kewenangan instansi terkait sesuai prosedur yang berlaku.
“Besok kita akan mengajukan terkait seluruh izin usaha kami ke dinas terkait pak.Kita juga sudah diarahkan baik dari pihak kelurahan maupun kecamatan terkait mekanisme pengajuan izinnya.” Terang sukur saat ditemui dikantor kelurahan.
Dengan demikian, dapat dipastikan masalah perijinan tanah kavling yang ada di dusun Beji tersebut sudah selesai dan pihak pengelola siap untuk pengurusan dokumen-dokumen sesuai aturan yang ada.(Red)







