Ketua LSM FPSR Mengecam Aksi Oknum Wartawan Jadi Bekingan di MTsN 13 Jombang

oleh
oleh

 

JOMBANG, kabarpos.id — Kasus kedatangan wartawan asal Surabaya yang hendak konfirmasi di MTsN 13 Jombang, Kecamatan Perak, berbuntut panjang. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) Aris Gunawan turut angkat bicara dan mengecam keras tindakan oknum wartawan lokal yang diduga merangkap fungsi menjadi “beking” atau pelindung pihak sekolah demi kepentingan tertentu.

Kejadian yang berlangsung sejak Senin (26/10/2026) pagi tersebut bermula ketika empat orang wartawan salah satu media online Surabaya mendatangi lingkungan madrasah.Kedatangan wartawan disebut-sebut melakukan tindakan menekan hingga memicu ketegangan dengan jurnalis lokal yang seolah menjadi beking pihak sekolah serta menghalang-halangi awak media yang hendak bertemu Kepala Sekolah MTSN 13 Jombang tersebut.

Ketua LSM FPSR menilai, tindakan mencampuradukkan profesi jurnalis dengan praktik pemosisian diri sebagai “bekingan” instansi atau lembaga pendidikan adalah bentuk penodaan terhadap marwah pers dan mencederai fungsi kontrol sosial.

“Profesi wartawan itu mulia dan dilindungi undang-undang untuk melakukan kontrol, bukan malah beralih fungsi menjadi beking serta mengintimidasi sesama jurnalis seolah mereka seperti aparat penegak hukum.” Cetus Aris Gunawan seolah kecewa atas sikap wartawan lokal tersebut.

Aris Gunawan yang juga Mantan aktivis 98 tersebut mendesak agar organisasi profesi pers, Dewan Pers, hingga aparat penegak hukum mengusut tuntas legalitas kartu pers serta motif kedatangan para oknum tersebut. Di sisi lain, polemik ini juga mengungkap adanya silang pendapat di lapangan, di mana pihak madrasah mengeklaim sebagian kehadiran media didasari atas permintaan internal, sementara wartawan lokal menilai adanya upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik yang sah.

Padahal, jika memang tindakan wartawan yang menyalahi aturan atau melanggar kode etik jurnalistik nya,setiap instansi harusnya melapor ke pihak dewan per ataupun aparat penegak hukum jika memang terbukti ada indikasi tindakan melanggar hukum,bukan malah mencari beking,hal itu tentunya masuk ke ranah aksi premanisme dan tidak sesuai tupoksi sebagai jurnalis yang profesional.

Pentolan LSM fpsr tersebut menyayangkan sikap pihak sekolah yang seolah tidak transparansi kepada publik,dengan logika sederhana sebagai pejabat yang digaji oleh rakyat.Masyarakat bertanya “JIKA BERSIH,KENAPA HARUS RISIH.” Pungkas Aris Gunawan (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.