JOMBANG,kabarpos.id – Tuduhan teror, pemerasan terselubung, hingga julukan “wartawan amplop” dilontarkan salah satu media online lokal dalam pemberitaan tertanggal 27 Oktober 2026. Sasarannya sejumlah wartawan asal Surabaya yang mendatangi sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Pemberitaan itu menyebut para wartawan berada di lokasi selama tiga jam sebelum meninggalkan sekolah setelah menerima amplop. Namun, salah seorang wartawan yang diberitakan menyampaikan bantahan.
Disuruh Menunggu Satpam, Amplop Dikembalikan
Wartawan tersebut menegaskan bahwa dirinya justru diminta menunggu oleh petugas keamanan sekolah, bukan memaksa masuk ataupun menduduki lingkungan pendidikan.
“Ngapain saya tiga jam di situ? Tidak, itu tidak benar,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Mengenai amplop, ia mengaku merasa hendak disuap dan menyatakan amplop tersebut telah dikembalikan. Ia juga membantah melakukan teror maupun pemerasan.
Keterangan itu masih memerlukan verifikasi kepada pihak sekolah dan petugas keamanan. Dengan demikian, tuduhan dalam pemberitaan maupun bantahan narasumber belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir.
Kritik Redaksi: Galak Menghakimi, Seolah Paling Suci
Menarik menyaksikan betapa mudahnya kata amplop dilemparkan kepada sesama wartawan. Seolah urusan uang hanya menjadi persoalan moral orang lain, sementara penulis tuduhan telah terbebas dari segala kemungkinan konflik kepentingan.
Apakah penulis merasa dirinya tak pernah bersentuhan dengan pemberian? Atau menganggap pena di tangannya sekaligus menjadi sertifikat kesucian?
Pertanyaan itu bukan tuduhan terhadap pribadi penulis, melainkan kritik terhadap cara menghakimi sebelum seluruh keterangan diuji.
Jangan sampai amplop dianggap haram ketika berada di tangan orang lain, tetapi mendadak kehilangan dosanya ketika berpindah ke lingkungan sendiri.
Jombang Bukan Milikmu, Jangan Merasa Mayoritas!
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal monopoli wilayah peliputan berdasarkan domisili wartawan.
Wartawan Surabaya berhak meliput di Jombang. Begitu pula wartawan Jombang berhak menjalankan tugas di daerah lain.
Jangan merasa mayoritas lalu bertingkah seperti pemilik wilayah. Kartu pers bukan sertifikat tanah, senioritas bukan surat kuasa mengatur wartawan lain.
Jika disebut teror, jelaskan bentuk ancamannya. Jika dituduh memeras, tunjukkan bukti perbuatannya. Jika amplop disebut diterima, periksa pula keterangan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan.
Kode Etik Jurnalistik menuntut akurasi, keberimbangan, dan pengujian informasi. Kewajiban itu berlaku bagi semua wartawan, termasuk mereka yang sedang menulis dugaan pelanggaran sesama jurnalis.
Jombang bukan milikmu. Pers bukan milik kelompokmu. Integritas bukan monopoli mereka yang paling lantang menghakimi.
Jangan hanya galak membicarakan amplop di tangan orang lain.
Sebab, pena yang paling keras menelanjangi kesalahan orang lain belum tentu paling berani menguji kejujuran tulisannya sendiri.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Dvd)








