Gresik, kabarpos.id – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Desa Menungal Kecamatan Kedamean,kini berbuntut panjang. Kepala Desa (Kades) Menunggal Setya Dwi Iryanto saat ini jadi sorotan sejumlah aktivis peduli lingkungan atas dugaan penerimaan gratifikasi atau aliran dana ilegal dari para pengusaha tambang galian C tanpa izin di desanya tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan tanah dan batuan di kawasan hijau tersebut telah berlangsung selama beberapa hari terakhir. Warga sekitar mulai mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari polusi debu, jalan desa yang rusak parah akibat truk bermuatan berat, hingga potensi tanah longsor dan merusak tata kelola lahan pertanian didaerah Gresik selatan tersebut.
“Kami melihat ada pembiaran yang terstruktur. Padahal jelas-jelas aktivitas galian C ini tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait.Kok masih bisa beroperasi di Desa Menunggal tersebut.Setelah kami telusuri, muncul dugaan kuat adanya setoran atau gratifikasi yang mengalir ke oknum pemerintah desa agar operasional tambang ini berjalan mulus.” Ujar pimpinan aktivis peduli lingkungan saat diwawancarai awak media selasa (06/10/2026).
Dugaan keterlibatan kepala desa Menunggal dalam pusaran bisnis tambang ilegal ini menambah panjang daftar konflik agraria dan lingkungan yang melibatkan aparatur pemerintahan di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan inspektorat daerah setempat belum memberikan keterangan resmi kepada media untuk menindaklanjuti laporan warga ini.
Warga mendesak aparat penegak hukum sekaligus pol PP terkait untuk turun dan mengusut tuntas aktivitas tambang tersebut dan segera menutup total aktivitas galian C ilegal di Desa Menungal demi keselamatan lingkungan dan transparansi tata kelola ruang di kabupaten Gresik.
Hingga saat ini, Kepala Desa Menungal belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan gratifikasi yang diarahkan kepadanya saat mencoba dikonfirmasi oleh awak media.Tim redaksi kabarpos tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait adanya aktivitas galian C ilegal di wilayah Kedamean tersebut.
(Bersambung/Red)





