LAMONGAN – Praktik pungutanliar yang terjadi di dunia pendidikan saat ini,merupakan suatu hal yang sering terjadi di kalangan sekolah negeri. Berbagai macam nama/jenis pungutan seolah menjadi alat untuk sebagian oknum dalam mencari keuntungan pribadi.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, awak media mendapati narasumber yang tak lain adalah Beberapa Siswa SMAN 1 Kembangbahu.Dirinya mengaku banyak sekali yang harus dibayar saat mereka masuk ke sekolah berbasis negeri tersebut.
“Kemarin saya kelas X bayar uang seragam.Serta iuran dengan nominal yang sesuai kesepakatan.Saya kemarin kelas X 3 juta untuk uang gedung nya.” Ungkap (N) salah satu murid yang tidak mau disebut namanya pada kamis (03/09/2026).
Peristiwa tersebut,sangat mencoreng dunia pendidikan yang ada di Jawa Timur saat ini.Karena sangat bertolak belakang dengan apa yang di intruksikan Gubernur Khofifah Indar Parawansa kepada masyarakat terkait pendidikan tistas dan wajib belajar 12 tahun.
Saat dikonfirmasi,Kepala SMAN 1 Kembangbahu Yanto Hermawan enggan berkomentar terkait dasar hukum dari uang pungutan tersebut.Bukankah sesuai regulasi dan aturan yang ada,komite sekolah boleh membebani walimurid dengan acuan sumbangan yang bersifat sukarela.
Tapi, sukarela yang ada di SMAN 1 Kembangbahu ini hanya sebuah tameng untuk melakukan pungutan.Karena sumbangan tersebut mengikat waktu serta nominal biaya.
Saat didatangi ke sekolahnya pun,Yanto Hermawan enggan untuk ditemui.Alasan dinas luar padahal beliau jarang hadir saat ada kegiatan rapat MKKS.
Dengan adanya peristiwa ini, masyarakat berharap pihak dinas maupun Aparat Penegak Hukum bertindak. Dunia pendidikan yang fungsinya untuk kegiatan belajar mengajar jangan sampai dijadikan alat untuk oknum dalam mencari keuntungan pribadi. (Bersambung/Red)







