Satresnarkoba Tanjung Perak Bongkar Peredaran Ganja di Banyu Urip Surabaya

oleh
oleh

SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Seorang pemuda berinisial N.M.R (23) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis ganja kering.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/384/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM, tertanggal 5 Agustus 2026.

N.M.R ditangkap pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Banyu Urip Kidul, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan delapan klip plastik berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto keseluruhan sekitar 41,8 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di bawah meja di dalam kamar tersangka.

Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu buah timbangan warna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit telepon seluler warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh ganja tersebut dengan membeli sebanyak 11 klip plastik melalui sebuah akun media sosial Instagram. Transaksi dilakukan melalui transfer dengan nilai sekitar Rp1 juta.

Setelah pembayaran dilakukan, tersangka kemudian mengambil barang tersebut menggunakan sistem ranjau di kawasan Jalan Karah, Surabaya. Paket ganja itu disebut diletakkan di pinggir jalan dan disembunyikan di bawah batu dengan bungkus kantong plastik berwarna hijau.

Polisi menduga sebagian barang tersebut telah diedarkan kepada pembeli. Tersangka menjual ganja dalam beberapa ukuran dengan harga yang berbeda, sementara delapan klip yang ditemukan petugas merupakan sisa barang yang belum terjual.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, N.M.R diduga telah menjalankan aktivitas peredaran ganja selama kurang lebih satu bulan. Aktivitas penjualan dilakukan berdasarkan pesanan yang masuk.

Keuntungan dari penjualan narkotika tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, tersangka juga disebut memiliki motif agar dapat mengonsumsi narkotika jenis ganja tanpa harus mengeluarkan biaya.

Atas perbuatannya, N.M.R dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih menuntaskan proses penyidikan serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait untuk pengembangan perkara.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.