KABARPOS.ID SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap tiga jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Surabaya. Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan terakhir, empat tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, mewakili Kapolres AKBP Irwan Kurniawan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Selama dua pekan terakhir kami berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkoba. Ini menjadi bukti bahwa kami terus bergerak memburu para pelaku dan tidak memberi ruang bagi pengedar narkotika,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (4/8/2026).
Dari seluruh pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa 22,76 gram sabu dan dua butir pil ekstasi. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, plastik klip, sekrap plastik, tas selempang, dompet, serta empat telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kasus pertama terungkap setelah polisi menangkap YI (42) di kawasan Jalan Dinoyo Lor, Surabaya. Dari tangan tersangka ditemukan delapan paket sabu seberat 3,26 gram. Berdasarkan hasil penyidikan, barang haram tersebut diperoleh melalui sistem ranjau dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan berikutnya dilakukan di Jalan Dukuh Setro. Polisi menangkap ZAM (25) dan NAP (24) dengan barang bukti 54 paket sabu seberat 14,9 gram. Keduanya diduga memperoleh sabu dari bandar berinisial KLEWENG (DPO), kemudian membaginya ke dalam paket-paket kecil untuk diedarkan.
Sementara itu, tersangka MN (36) diringkus di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Kalibutuh. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan tiga paket sabu seberat 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi. Polisi menduga MN berperan sebagai kurir yang bekerja atas perintah bandar berinisial J yang juga masih berstatus DPO.
Seluruh tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal lain yang relevan. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati apabila seluruh unsur pidana terbukti di persidangan.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna memburu para bandar yang masih buron sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pengendali.
KABARPOS.ID








