Nganjuk, kabarpos.id – Dunia pendidikan kembali tercoreng. SMA Negeri 1 Berbek, di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah Imam Mujahit, diduga melakukan praktik pungutan yang dibebankan wali murid dengan nominal mencengangkan dan tidak Berpayung Hukum.
Data yang dihimpun menyebut, setiap siswa diwajibkan membayar iuran Rp 50 – 100 ribu setiap bulannya.Iuran tersebut berdalih sukarela, tetapi iuran tersebut mengikat waktu dan nominal.
Selain itu,tim investigasi lapangan juga mendapati informasi bahwa SMAN 1 Berbek ini juga menarik uang gedung hingga kurang lebih 2,5 juta per siswa.Jika dikalikan dengan jumlah murid yang ada, anggaran yang terkumpul dinilai sangat fantastis untuk sekolah yang berbasis negeri tersebut.
Padahal, aturan negara telah terang benderang. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang komite sekolah maupun pihak sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 181 juga menyatakan, tenaga pendidik dilarang melakukan pungutan yang bertentangan dengan hukum.
Jika pungutan tersebut terbukti ilegal, maka hal itu dapat digolongkan sebagai pungutan liar (pungli) yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi. UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e menyebut, pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat diancam pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Fakta ini menjadi perhatian publik saat ini, sekolah negeri yang dibiayai penuh oleh negara melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan juga BPOPP dari pemerintah provinsi,tetap saja menggerus kantong masyarakat dengan dalih sumbangan sukarela. Dampaknya, wali murid merasa tercekik dan akses pendidikan yang seharusnya gratis menjadi ladang biaya yang memberatkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Imam Mujahit belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pungutan yang menyeruak di tengah publik ini.
Praktik ini, bukan sekadar pelanggaran administrasi pendidikan. Ia adalah pelanggaran hukum yang berpotensi menyeret penanggung jawabnya ke ranah hukum.Apapun jenis kegiatan maupun iuran di setiap lembaga sekolah, harus berpayung hukum dan mengacu pada surat edaran resmi dari dinas pendidikan terkait.
Dengan maraknya praktik pungutan liar yang mengotori dunia pendidikan saat ini, Aparat Penegak Hukum diminta untuk turun dan memberikan sanksi tegas kepada siapapun oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan lembaga pendidikan negeri ini.
(Bersambung)








