PONOROGO —
Jumat (12/8/2026), persoalan ijazah di SMAN 3 Ponorogo terbuka di depan mata. Saat wartawan datang meminta klarifikasi, seorang lulusan datang mengambil ijazahnya. Sebelumnya, dokumen tersebut belum diambil karena masih ada tunggakan administrasi yang harus diselesaikan.
Kepala SMAN 3 Ponorogo, Suratno, mengakui adanya pelunasan pembayaran. Kepada wartawan ia berkata,“Sebenarnya saya tidak mau begitu, Mas, tapi kan saya baru menjabat ini.”jelasnya
Kalimat pendek yang itu justru melahirkan pertanyaan panjang: jika bukan kehendak kepala sekolah, siapa yang membuat mekanisme itu berjalan?
Suratno semakin kaget ketika mengetahui lulusan yang mengambil ijazah tersebut ternyata tetangga wartawan. Maka peristiwanya menjadi terang: tunggakan belum selesai, pembayaran dilakukan, kemudian ijazah diambil. Publik berhak mempertanyakan hubungan antara ketiga peristiwa tersebut.
Secara normatif, Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 melarang satuan pendidikan menahan ijazah milik pemegang yang sah. Artinya, persoalan tunggakan tidak semestinya menjadikan ijazah sebagai semacam “jaminan pembayaran.”
Sekolah tentu memiliki hak menagih kewajiban melalui jalur yang sah. Tetapi ada garis yang tidak boleh dikaburkan: utang administrasi adalah satu perkara, hak atas dokumen kelulusan adalah perkara lain.
Yang membuat kasus ini menggigit bukan sekadar adanya tunggakan. Melainkan adanya rangkaian fakta yang terjadi bersamaan: pelunasan dilakukan, lalu ijazah diambil.
(Tim)






