KABARPOS.ID SURABAYA Penanganan perkara narkotika yang diduga melibatkan seorang pria berinisial Ach Z alias GatuL kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai penangkapan, barang bukti sabu sekitar 3,5 gram, hingga dugaan pemulangan melalui mekanisme rehabilitasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ach Z alias GatuL disebut diamankan pada 28 Juli 2026 di sebuah rumah kos di kawasan Teluk Cenderawasih, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dalam penanganan tersebut, aparat disebut menemukan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,5 gram.
Sehari kemudian, pada 29 Juli 2026 sekitar pukul 19.05 WIB, pihak yang disebut berasal dari Polda Jawa Timur dikabarkan menghubungi keluarga Ach Z. Keluarga kemudian disebut datang ke Polda Jatim untuk menemui yang bersangkutan.
Namun, perkembangan berikutnya justru memunculkan pertanyaan. Pada 5 Agustus 2026, Ach Z disebut telah dipulangkan dari sebuah rumah rehabilitasi.
Bersamaan dengan itu, beredar informasi mengenai dugaan pembayaran sebesar Rp40 juta yang dikaitkan dengan proses pemulangan atau rehabilitasi tersebut.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan klarifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang. Publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum penempatan yang bersangkutan di lembaga rehabilitasi, termasuk apakah telah dilakukan asesmen terpadu dan siapa yang memberikan rekomendasi.
Sorotan juga mengarah pada status barang bukti yang disebut mencapai sekitar 3,5 gram. Jika informasi tersebut benar, perlu dijelaskan secara terbuka mengenai hasil penimbangan, pemeriksaan laboratorium, penyitaan, serta status hukum barang bukti tersebut.
Mekanisme rehabilitasi bagi penyalah guna, korban penyalahgunaan, maupun pecandu narkotika memang memiliki dasar hukum dalam sistem penanganan perkara narkotika. Namun, penerapannya harus dapat dijelaskan berdasarkan kondisi konkret perkara, hasil asesmen, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaan lain muncul terkait informasi bahwa Ach Z disebut pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Jika riwayat tersebut benar, penting untuk mengetahui apakah status dan riwayat hukum yang bersangkutan telah diverifikasi serta menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah penanganan perkara.
Sejumlah Pertanyaan Menunggu Jawaban
Untuk memastikan informasi yang beredar tidak menjadi spekulasi, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur perlu memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal.
Di antaranya, apakah benar Ach Z diamankan pada 28 Juli 2026 di kawasan Blimbing, Malang; apakah benar ditemukan sabu sekitar 3,5 gram; berapa berat resmi barang bukti berdasarkan hasil penimbangan; serta bagaimana status hukum yang bersangkutan saat ini.
Selain itu, publik juga perlu mengetahui apakah perkara tersebut telah melalui proses penyidikan dan asesmen terpadu. Jika yang bersangkutan ditempatkan di lembaga rehabilitasi, apa dasar hukum dan rekomendasi yang digunakan.
Informasi mengenai dugaan pembayaran Rp40 juta juga perlu diklarifikasi. Jika benar terdapat pembayaran, perlu dijelaskan kepada siapa pembayaran dilakukan, untuk keperluan apa, serta apakah terdapat dokumen resmi seperti kuitansi atau bukti transaksi.
Tak kalah penting, perlu dijelaskan bagaimana status barang bukti sabu yang disebut sekitar 3,5 gram dan apakah perkara tersebut dihentikan, dialihkan ke mekanisme rehabilitasi, atau masih berjalan.
Pengawasan internal juga menjadi bagian penting untuk memastikan setiap proses penanganan perkara narkotika berlangsung sesuai prosedur dan tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Menunggu Klarifikasi Polda Jatim
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, AKBP Ndan Azy, terkait informasi tersebut. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ditresnarkoba Polda Jawa Timur maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Seluruh informasi mengenai dugaan pembayaran, proses rehabilitasi, penangkapan, serta status perkara Ach Z alias GatuL dalam pemberitaan ini masih merupakan informasi yang memerlukan verifikasi dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum.
Kepastian mengenai perkara tersebut sepenuhnya menunggu keterangan resmi, dokumen pendukung, dan hasil pemeriksaan dari institusi yang berwenang.
KABARPO.ID.ID akan memuat klarifikasi resmi dari pihak terkait apabila telah diterima sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, verifikasi, dan praduga tak bersalah dalam pemberitaan.







