NGAWI — Dugaan persoalan dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 mencuat di MAN 1 Ngawi. Sejumlah siswa penerima PIP disebut mendapat imbauan dari pihak sekolah agar dana bantuan yang telah diterima dikumpulkan kembali di sekolah dengan alasan untuk pembiayaan pendidikan murid.
Informasi tersebut terkuak setelah salah satu wali murid penerima PIP menyampaikan persoalan tersebut kepada saudaranya yang berada di Surabaya dan berprofesi sebagai wartawan. Informasi itu kemudian menjadi perhatian karena menyangkut hak siswa penerima bantuan pendidikan.
PIP merupakan program bantuan yang ditujukan untuk membantu peserta didik dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Karena itu, apabila dana yang telah diterima siswa kemudian dihimpun kembali oleh pihak sekolah, mekanisme dan dasar kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada wali murid maupun masyarakat.
Dugaan tersebut juga menimbulkan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai siapa yang mengelola dana PIP, untuk kepentingan apa dana tersebut dikumpulkan, bagaimana mekanisme penggunaannya, serta apakah terdapat dasar aturan dan persetujuan yang jelas dari penerima bantuan.
Kepala MAN 1 Ngawi, H. Maskur, S.Pd., saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut belum memberikan jawaban. Tidak adanya penjelasan dari pihak sekolah membuat persoalan ini semakin menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana PIP di lingkungan madrasah.
Masyarakat dan wali murid berharap pihak berwenang, khususnya Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, dapat melakukan klarifikasi apabila benar terdapat praktik pengumpulan kembali dana PIP dari siswa penerima bantuan.
Jika memang terdapat kebijakan pengelolaan dana PIP di sekolah, pihak MAN 1 Ngawi diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka dasar kebijakan, mekanisme, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MAN 1 Ngawi, termasuk Kepala Madrasah H. Maskur, S.Pd., belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak sekolah tetap terbuka untuk meluruskan informasi yang beredar.






