MOJOKERTO – Nasib Kepala SMAN 1 Gondang yakni Samsuari kini berada di ujung tanduk. Dugaan praktik pungutan ilegal berupa penarikan uang sukarela dengan nominal tertentu dan mengikat waktu kini jadi sorotan publik dan perhatian khusus dikalangan masyarakat.
Tak hanya itu, sekolah berbasis negeri tersebut juga masih menjual seragam kepada peserta didik baru tahun ini dengan harga mencapai jutaan rupiah.Harga ini dinilai jauh di atas harga pasaran.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, langsung merespons dengan pernyataan keras yang menjadi peringatan serius bagi seluruh kepala sekolah.
“Kalau ada yang melanggar hukum, segera laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Khofifah merespon pertanyaan wartawan.
Ia menambahkan, langkah pencopotan kepala sekolah sudah sering dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur. Peringatan tersebut menegaskan bahwa ancaman bukan sekadar wacana, melainkan realitas yang sudah dijalankan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Samsuari masih belum bisa dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di lapangan.Seluruh siswa baru di arahkan untuk membeli seragam di sekolah serta walimurid dibebankan untuk iuran/sumbangan melalui komite yang jelas-jelas hal itu bertentangan dengan Permendikbud 75 tahun 2016.
Selain itu,mengacu aturan yang ada, sekolah baik koperasi maupun perorangan dilarang untuk menjual seragam.Apalagi dengan harga yang sangat tinggi.
Dugaan penjualan seragam dan pungutan di SMAN 1 Gondang ini mengulang pola lama yang kerap terjadi,modus iuran sukarela melalui komite yang ditentukan nominalnya tanpa payung hukum yang jelas masih terjadi hingga kini.
Pendidikan gratis bukan lagi sekedar janji, melainkan kewajiban yang harus ditegakkan. Dan bagi kepala sekolah yang coba bermain, konsekuensinya sudah jelas: jabatan bisa melayang, hukum siap menjerat.
Sementara itu, Kepala Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aris Agung Paiwei saat dihubungi masih belum ada jawaban mengenai pungutan yang mengotori dunia pendidikan ini.
Selanjutnya, beberapa LSM sekaligus aktivis Jatim akan menindaklanjuti masalah ini dengan melayangkan surat pengaduan masyarakat (dumas) ke aparat penegak hukum (APH) Terkait.
Dengan dalih sukarela, penjualan seragam yang sistematis serta beberapa kegiatan lain yang mengatasnamakan Lembaga Negara seolah menjadi alat bagi oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.
(Bersambung)








